DKI Berstatus PSBB, Masyarakat Diajak Patuhi Gubernur

×

DKI Berstatus PSBB, Masyarakat Diajak Patuhi Gubernur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, fatapers.id – Pasien positif virus corona (Covid-19) di Jakarta hampir mencapai angka 1.500. Menyoal hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menteri Kesehatan menyetujui permintaan Gubernur DKI pemberlakuan PSBB pada Jumat, 10 April 2020. Kendali penuh penanganan pandemi corona kini berada di tangan Gubernur.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati terkait hal ini mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama.

“Pandemi ini harus kita hadapi bersama. Gubernur DKI Jakarta sudah mengharapkan kebijakan yang lebih membatasi lalu lintas dan gerak masyarakat sejak beberapa pekan lalu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Mufida pun bersyukur akhirnya sekarang bisa dapat izin melaksanakan PSBB. “Semoga bisa membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya,

Mufida berujar, Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Ia mendukung Gubernur DKI menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta.

“PSBB bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta,” urai legislator dari Fraksi PKS itu.

Tapi, lanjut Mufida dicoba PSBB ini, walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat imbauan.

Tak hanya itu, ia juga menyerukan, mengantisipasi penambahan jumlah pasien Covid-19 sejumlah aset Pemda berupa gedung dapat diefektifkan untuk menampung orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri.

“Betapa banyak keluarga-keluarga yang rumahnya sempit, rumah petak kontrakan atau rumah susun. Jika ada di antara mereka yang masuk kategori ODP atau PDP, tentu jika melakukan isolasi mandiri di tempat sendiri, akan sangat riskan bagi anggota keluarga dan lingkungannya,” sebut Mufida.

Mufida juga mendukung rencana Pemprov DKI membuat shelter communal dengan tata letak dan perlengkapan yang dibutuhkan.

“Ini bisa disinergikan, misal dengan memanfaatkan Gor-gor atau Balai Rakyat milik Pemprov untuk menjadi shelter-shelter communal tersebut,” parpar Mufida.

Kegiatan di bidang kesehatan, kebutuhan sehari-hari, pangan, keuangan dan perbankan, energi, komunikasi dan kegiatan distribusi barang, yang akan diberikan pengecualian untuk tetap beraktivitas, seru dia, Pemprov harus melakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan selama jam kerja.

Dalam mempercepat proses tracing dan mapping orang-orang terpapar Covid-19, Mufida menekankan pentingnya tes massal yang cepat dan akurat hasilnya.

“Pemprov DKI diharapkan memasifkan tes berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), agar segera dapat diambil tindakan yang cepat dan tepat sesuai status hasil tes, karena rapid test terbukti kurang efektif,” tegasnya.

Rencana Pemprov mengalokasikan bantuan untuk pekerja harian dan penduduk miskin, juga harus dikawal dan dipastikan berjalan dengan baik.

“Warga Jakarta yang terdampak secara ekonomi juga harus dipikirkan oleh Pemprov dan juga Pemerintah Pusat. Prediksinya bisa lebih dari 3 juta warga DKI yang harus mendapat bantuan,” tandas Mufida.

Pemerintah Pusat harus ikut berkontribusi dalam pelaksaan PSBB dan dampaknya bagi msyarakat. “Inilah saat yang tepat Pemerintah Pusat membuktikan Negara hadir melindungi rakyat,” tandasnya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *