Menkes Setujui Usulan Gubernur DKI Jakarta Untuk Terapkan PSBB

×

Menkes Setujui Usulan Gubernur DKI Jakarta Untuk Terapkan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan segala tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).

“Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4/2020),” tutur Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menurut Busroni, surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.

“Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya,” tuturnya.

Namun, Busroni menyebut jika Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus mengenai PSBB. Akan tetapi, hal yang harus menjadi perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

“Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta,” pungkas Busroni. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *