Jakarta, Faktapers.id – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan tidak menutup layanan selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pelayanan tetap beroperasi dengan mengutamakan protokol kesehatan dan diawali melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, protokol kesehatan menjadi poin penting dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, dan suku dinas.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pelayanan kami masih tetap berjalan. Hanya saja pelaksanaannya mengutamakan protokol kesehatan dan diawali melalui aplikasi online Alpukat Betawi,” kata Edward saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud, dijelaskannya mulai dari pendektesian suhu tubuh, penyediaan alat pembersih tangan berupa handsanitizer, penggunaan masker, sarung tangan, pelindung mata bagi petugas, menjaga jarak interaksi fisik minimal satu meter, penyediaan drop box, dan membersihkan alat perekaman setiap tahapan.
Termasuk pembatasan jumlah pelayanan setiap harinya seperti pada perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) hanya lima pemohon dan pencatatan perkawinan dua pelayanan dengan menghadirkan dua pemohon dan dua saksi.
“Kami juga mencatat nomor handphone pemohon untuk kebutuhan pengingat apabila ada kekurangan dokumen berkas atau pun pengambilan dokumen yang sudah dicetak,” jelasnya.
Diterangkannya, seluruh pelayanan administrasi kependudukan dimulai dari akses layanan daring melalui Alpukat Betawi. Namun, ada pula pelayanan langsung dengan sistem piket petugas setiap hari guna kepentingan administrasi mendesak seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Akta Kematian, dan Pelayanan perbankan dan kesehatan.
“Kami selalu berupaya agar permohonan melalui online itu rampung dalam waktu 1×24 jam,” tutupnya.(Tajuli)