Jakarta, faktapers.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Bahkan, hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah.
Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa memastikan, donor darah di bulan suci Ramadan tidak membatalkan puasa. Begitu pun hukum makruh yang hilang karena tingginya kebutuhan stok darah.
“Tidak apa-apa donor darah saat berpuasa. Tidak membatalkan dan hukum makruh hilang karena tingginya kebutuhan stok darah,” kata Zulfa saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Meski begitu, dia menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat. Sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.
“Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar donor darah sukarela di 31 kelurahan. Setiap kelurahan ditargetkan mendapatkan 50 pendonor. (Tajuli)