Anies Terbitkan Pergub 47/2020, Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

2198
×

Anies Terbitkan Pergub 47/2020, Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

Sebarkan artikel ini

Ayat (1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Ayat (2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut;

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan,
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Ayat (3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Mei 2020, ini menekankan larangan keluar masuk DKI Jakarta untuk warga yang melakukan mudik keluar Jabodetabek tanpa ada keperluan tertentu yang tertuang dalam Pasal 5 Pergub No 47 Tahun 2020.

Bunyi Pasal 5 Pergub No 47 Tahun 2020 yakni sebagai berikut;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *