Anies Terbitkan Pergub 47/2020, Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

×

Anies Terbitkan Pergub 47/2020, Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

Sebarkan artikel ini

a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;

9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

Jika termasuk dalam sektor tersebut maka harus mengurus SIKM. Formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
a. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
c. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
d. Bagi orang asing memiliki e-KTP dan izin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code. (fp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *