Headline

Lawyer Muda Dampingi Kasus Pangeran Cirebon

×

Lawyer Muda Dampingi Kasus Pangeran Cirebon

Sebarkan artikel ini

Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector bisa dikenai Pasal 368 ayat (1) yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal 378 tentang Penipuan, berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan juga bisa dijatuhi

Pasal 365 KUHP berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

“Kami sebagai Kuasa Hukum dari Panguyuban Santana Kesultanan Cirebon yang dipimpin oleh RD Heru Rusyamsi Arianatareja sebagai Pangeran Cirebon akan mengusut tuntas debt colektor dari leasing WOM Finance atas penarikan kendaraan motor yang tidak sesuai dengan aturan UU. Supaya ada efek jera untuk kepada debt colektor yang sering sekali mengambil dan merampas kendaaran secara paksa,” katanya.

“Ditambahnya adanya surat laporan yang sama sekali saya tidak pernah tandatangani. Hal tersebut meresahkan kami selalu keluarga besar SKC (Pangeran Kuda Putih Cirebon)  atas kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kuasa hukum kami,” ujar Kuasa Hukum RD Heru Rusyamsi Arianatareja. (Dino Sidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *