Headline

Penyidik Polres Buleleng Serahkan Berkas Kasus Ngaben Desa Sudaji ke Jaksa

×

Penyidik Polres Buleleng Serahkan Berkas Kasus Ngaben Desa Sudaji ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Penyidik Satreskrim Polres Buleleng serahkan berkas perkara tindak pidana Ngaben massal di Desa Sudaji,Kecamatan Sawan,yang telah menetapkan tersangka ketua panitia Ngaben Gede Suwardana, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben ditetapkan sebagai tersangka karena dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Penyerahan berkas kasus Sudaji itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Singaraja, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (27/5) pukul 11.01 wita.

Ngurah mengatakan, pasca penyerahan berkas penyidikan kasus Sudaji, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut dengan tetap berpegang pada dalil objektifitas. Menurutnya,tim yang ditunjuk untuk menangani kasus itu mempunyai waktu selama 14 hari untuk mempelajari seluruh aspek hukum sebelum diambil kesimpulan.

“Kami sudah terima berkasnya,dan kami masih punya waktu untuk mempelajarinya. Kalau sudah beres atau ada yang kurang tentu kami akan berkoordiansi lagi dengan penyidik kepolisian,” papar Jayalantara.

Jayalantara menambahkan, tim akan mempelajari kasus yang cukup menyedot perhatian publik itu untuk ditentukan posisinya.

“Tunggu beberapa waktu kalau sudah selesai akan kami informasikan hasilnya,” tandas Ngurah Jayalantara.

Sisi lain, Tim Kuasa hukum tersangka Ngaben Gede Suwardana yang tergabung dalam Tim Hukum Berdikari Law Office, mendesak Polres Buleleng untuk segera menghentikan kasus itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Mereka beranggapan, penetapan tersangka atas orang yang bertanggungjawab terhadap keramaian saat puncak upacara pengabenan Dadia Kubayan di desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, beberapa waktu lalu ditengah pandemi Covid-19, tidak tepat.

Nyoman Agung Sariawan, didampingi Kuasa Nonlitigasi dari Waketum DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi, telah menyerahkan surat permohonan penerbitan SP3 yang ditandatangani diantaranya, Gede Pasek Suardika, Sariawan, Made Kariada, Gede Suryadilaga dan Made Arnawa.

“Kami menyerahkan surat permohonan SP3 kepada Kapolres Buleleng agar segera menghentikan kasus tersangka Ngaben Sudaji,” ujar Agung Sariawan sehari sebelumnya.

Dalam 5 point yang disampaikan permohonan SP3 itu. Menurut Agung Sariawan, permohonan penerbitan SP3 ini dilakukan lantaran prosesi Ngaben Dadia di Desa Sudaji dilaksanakan saat Bali khususnya Buleleng terlebih desa Sudaji tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah. Bahkan, dari pihak penyelenggara ngaben sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas, Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Saat prosesi Ngaben di Sudaji berlangsung,status daerah Bali dan Buleleng tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah.Bahkan panitia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan nngaben tersebut,” ujar Agung Sariawan. des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *