Headline

Diduga Belum Kantongi Izin, PT PMK Sudah Menimbun Limbah

×

Diduga Belum Kantongi Izin, PT PMK Sudah Menimbun Limbah

Sebarkan artikel ini

Serang, faktapers.id – PT Pratama Madya Kencana (PMK), perusahaan tanpa plang nama di ruas jalan Silebu – Ampel, Kampung Ciuni, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diduga mengumpulkan/menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pengumpulan/penimbunan limbah B3 yang diduga dilakukan PT PMK tanpa izin pengumpulan di Kampung Ciuni ini juga dibenarkan oleh Lurah Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Maryani kepada awak media. Maryani mengaku telah mengeluarkan surat keterangan usaha (SKU) Nomor 503/33/KEL-PAB 2011/SKU VII/2020 untuk PT PMK, jenis usahanya adalah perdagangan dan jasa pada 1 Juli 2020.

“kita mengeluarkan SKU untuk PT PMK itu karena sesuai dengan surat permohonan domisili usaha yang di ajukan perusahaan pada tanggal 30 Juni 2020, pihak perusahaan juga menunjukkan persetujuan warga sekitar, jadi semua sudah sesuai dengan aturan,” kata Maryani kepada wartawan di kantornya.

Ada hal yang sangat janggal dengan penerbitan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan Kelurahan Pabuaran untuk PT PMK, di mana PT PMK dalam surat permohonannya pada 30 Juni 2020 mengajukan surat keterangan domisili usaha (SKDU), namun, yang diterbitkan oleh Kelurahan Pabuaran adalah SKU pada 1 Juli 2020. Padahal, menurut informasi, perusahaan itu sudah melakukan operasionalnya sekitar April 2020.

Selain itu, Maryani dalam kesempatan itu menunjukkan satu bundel company profile milik PT PMK. Di dalam lembaran company profile itu tercatat bahwa izin PT PMK bergerak dalam bidang jasa transportir limbah B3, bukan sebagai pengumpul dan penimbun limbah B3.

“Saya kurang paham juga terkait izin transportirnya itu, surat yang kami keluarkan itu sebagai syarat untuk mengurus izin lanjutannya ke Dinas Perizinan Kota Serang,” ungkap Maryani dengan polos.

Sebelum terbitkan SKU, kata Maryani melanjutkan, dirinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat Walantaka, bahkan, Lurah, Camat, dan Kapolsek pernah melakukan sidak ke tempat pengumpulan limbah itu.

“Saya, Pak Camat dan Pak Kapolsek pernah melakukan kunjungan ke perusahaan itu, bahkan Pak Camat sempat mengambil satu botol aqua sampel limbah cair berwarna hitam itu, untuk dilakukan tes di lab,” ujar Maryani.

Hal senada juga dikatakan Camat Walantaka, Karsono, limbah cair berwarna hitam yang baunya menyengat itu adalah milik PT PMK, dugaan sementara limbah itu merupakan limbah B3.

“Baunya sih harum, tapi menyengat, semakin lama kita cium bikin pusing kepala juga, saya juga belum tahu limbah apa itu, informasinya limbah itu berasal dari salah satu perusahaan di Bogor,” kata Karsono di ruang kerjanya.

Namun ketika disinggung terkait kelengkapan perizinan yang sudah dimiliki PT PMK dalam melaksanakan aktivitas usahanya, Camat yang dikenal tegas inipun tidak bisa menjelaskannya secara rinci.

Saat itu saya hanya menandatangani surat rekomendasi untuk kepengurusan izin selanjutnya, setelah itu saya tidak tahu apa-apa lagi,” cetus Karsono.

Sementara itu, Asep Saifuddin, salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Serang ketika dikonfirmasi terkait pengumpulan/penimbunan limbah yang diduga milik PT PMK itu, mengarahkan wartawan untuk membuat laporan secara resmi ke DLH Kota Serang.

“Kalau bisa, buat laporan secara resmi saja ke DLH Kota Serang, biar kita punya dasar untuk menindaklanjuti perihal limbah itu, nanti kita akan turun beserta tim,” kata Asep melalui aplikasi pesan WhatsApp. (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *