Pemerintah Diminta Jangan Terburu-buru Sahkan RUU Otsus Papua

492
×

Pemerintah Diminta Jangan Terburu-buru Sahkan RUU Otsus Papua

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan salah satu RUU yang diprioritaskan pada tahun 2020.

Terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang juga Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai menegaskan, dalam pengesahannya pemerintah pusat tak boleh terburu-buru.

Di tengah wacana Revisi UU Otonomi Khusus Papua Barat Nomor 21 Tahun 2001 dan Papua Barat, berbagai stakeholder yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan Legislatif merapatkan barisan dalam rangka turut mengawal revisi tersebut.

Dalam kesempatan itu, MPR for Papua turut angkat bicara terkait dengan keresahan, kegelisahan dan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta Pemerintah Daerah Papua.

Yorrys menyatakan, Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak boleh terburu-buru dalam memberi tenggat waktu pengesahan Revisi UU Otsus.

Menurutnya, sebagai produk UU yang mengakomodasi kepentingan masyarakat Papua, UU Otsus sesungguhnya memiliki sejarah panjang yang sejatinya dipahami sebagai semangat untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi aspirasi masyarakat Papua.

“UU Otonomi Khusus dengan segala poin di dalamnya merupakan kebijakan afirmatif yang seharusnya mampu lebih leluasa memberi kesempatan bagi masyarakat Papua untuk menentukan arah kehidupan yang lebih baik,” ujar Yorry dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (28/8).

Menurutnya, persoalan Papua bukan hanya soal pendanaan, tapi bagaimana kebijakan afirmatif itu dipahami secara sama dan tidak berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta segala perangkat legislasi di bawahnya,” jelas Yorrys.

Atas dasar itu, sebut dia lagi, logika revisi ini harus dikebut sebelum akhir tahun, adalah logika yang keliru. Yorys menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat keliru memandang bahwa UU Otsus selesai pada tahun 2021.

“UU Otsus Papua seterusnya berlaku sampai ada perubahan. Yang dievaluasi saat ini adalah pendanaan dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana amanat UU Otonomis Khusus Papua,” paparnya

Tentu saja, lanjut Yorrys pendanaan itu harus terus dievaluasi dan dilanjutkan kebijakannya. Selebihnya, UU Otsus Papua juga harus selalu dievaluasi terkait konsistensi implementasinya saat ini secara komprehensif, sesuai dengan prinsipa lokalitas, kebudayaan, keadilan, dan kesejahteraan. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *