Headline

Tanah Diklaim Pihak BPD Bali, I Nyoman Wijaya Siap Mencari Keadilan

×

Tanah Diklaim Pihak BPD Bali, I Nyoman Wijaya Siap Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Patut diduga ada tidak beres dalam penguasaan tanah warga seluas 3,85 are dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar. Meski putusan perdata dimenangkan BPD Bali di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017 namun dibalik itu bau tidak sedap justru semakin menguat.

I Kadek Marianta selaku perwakilan ahli waris dari lahan dikasuskan ini mengatakan, bahwasan penguasaan lahan dilakukan BPD Bali tidak relevan, Kamis (25/9)

Pasalnya pihak keluarga atau I Nyoman Wijaya kakaknya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat namun tiba-tiba pihak BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda. Anehnya pihak BPD Bali diungkap tidak pernah menempati lahan ini dari jaman dahulu.

“Menurut kabar katanya BPD Bali memegang sertifikat disebut-sebut dari debitur. Jika ada kekeliruan dalam priser bank dan merasa ditipu harusnya debitur dong digugat kenapa harus kami. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur BPD Bali, Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum),”

“Bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu ? Dan apa dasar menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke BPD Bali tahun 1996, kan harus faktual. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut kami tinggal di sana memiliki warkah serta sertifikat dikeluarkan tahun 1991,” ungkap Kadek Marianta

Disinggung juga bahwa saat digugat di tahun 2015 keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke ranah polisi. Namun sampai saat ini dituturkan belum ada kejelasan. “Pelaporan ini sedang kami kejar ! Dan juga kenapa baru sekarang BPD Bali pasang plang sementara putusan MA tahun 2017 ? ,” singgungnya.

Lain pihak BPD Bali membantah telah melakukan penyerobotan lahan. Pihaknya bersikukuh terhadap dasar putusan kasasi dari MA dijadikan acuan. Sayangnya, ditanya terkait kronologis kepemilikan lahan, pihak BPD Bali tidak bisa menjelaskan secara gamblang.

BPD beralasan sang direktur Ida Bagus Astika Manuaba sudah almarhum begitu juga istrinya dikatakan sudah meninggal.

“Ini kan sudah berproses di pengadilan sampai tingkat MA, jadi putusan MA itu yang jadi pegangan kami,” ujar Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali, IB Gede Ary Wijaya Guntur.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Hukum BPD Bali, AA. Gede Bagus Purnawan, mengatakan telah melalui proses persidangan. Agung Purnawan enggan merinci dasar keabsahan sertifikat dimiliki pihak BPD Bali.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Bidang Permasalahan saat ditemui terkesan menutupi dan mengulur waktu. Luh Putu Heppy Ekasari malah justru mengarahkan awak media untuk berkirim surat. Padahal, terang-terang pihak wartawan sudah berada di kantor BPN untuk klarifikasi akan keberadaan munculnya kasus sertifikat ganda. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *