Jakarta, Faktapers.id – Kasus positif COVID-19 di Jakarta saat ini masih meningkat. Dalam upaya mendorong penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, lokasi isolasi terkonfirmasi yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkendali COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan lokasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Widyastuti lantas menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang dipersiapkan Pemprov DKI Jakarta.
“Pertama, individu / masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, Individu / masyarakat yang tadi wajib atasan kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali, ”terang Widyastuti pada Kamis (1/10/2020).
Kemudian, lanjut Widyastuti, individu / masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.
“Untuk individu / masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.
Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Harus pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di sana, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu / masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan individu / masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan, ”ungkapnya.
Namun, lanjut Widyastuti, jika individu / masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah / fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan pengukuran kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu / masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan pemberitahuan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan tidak terkait , ”Tambahnya.
Widyastuti menggarisbawahi, untuk individu / masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah / fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika memenuhi permintaan kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat setempat dan petugas kesehatan.
“Setelah ditetapkan, individu / masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan dirawat secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus diarahkan ke fasilitas untuk menangani lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat RT / RW juga menunjukkan proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan tidak terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi suatu, ”jelasnya.
Adapun standar kriteria minimal fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:
1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT / RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada keberatan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari limbah ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. mengalir air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Ada akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.Tajuli