Makassar, Faktapers.id – Penyidik Balai Gakkum KLHK, telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka inisial Sya berserta barang bukti sebanyak 225 batang kayu hasil pembalakan liar, dua unit mobil truk yang digunakan mengangkut kayu tersebut ke JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.Dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, Sabtu, (23/10/2020).
“Proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap adalah hasil kerja sama yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, (23/10/2020) di Makassar.
Tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Tim Operasi Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, 16 Agustus 2020, menangkap Sya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tim mengamankan barang bukti 113 batang kayu rimba campuran yang diangkut truk Hino (nomor polisi DD8751QT) dan 112 batang kayu rimba campuran diangkut truk tipe GTH (nomor polisi DD8589DC), di Jalan Poros Trans Makassar, Luwu Timur, Kecamatan Larompong. Tim juga menyita STNK dua truk pengangkut.
Kayu sebanyak 225 batang itu tidak dilengkapi dokumen sah. Kayu itu hanya dilengkapi nota angkut dan SPPT/PBB sebagai bukti kepemilikan. Barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan. Anchank