Headline

Tim AMC Kejati Jemput Paksa Terdakwa DPO Pengadaan Tanah Dermaga Gunaksa

754
×

Tim AMC Kejati Jemput Paksa Terdakwa DPO Pengadaan Tanah Dermaga Gunaksa

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. Faktapers.id – Kamis, (5/11/2020,). Jajaran Intelijen Kejati Bali dan Kejari Klungkung, dengan didukung oleh petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani, di rumahnya Komplek Perumahan Citraland, Jl.Cargo Permai Denpasar Utara. Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (5/11/2020).

Terpidana I Gusti Ayu Ardani, merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung, atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.

Penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan Amar : Mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa, I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah). Dan subsidiair 6 bulan kurungan.

Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut namun, terdakwa tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Amar : Menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.

Putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan Amar putusan : membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.
Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan klungkung, untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan selanjutnya akan melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung.

Sekira pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana alias kurungan. Adapun terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan Rapid Test dengan hasil non reaktif. Pelaksanaan eksekusi berlangsung secara aman dan lancar.*/Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *