Pesisir Barat, faktapers id – Debat publik ke II Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020, dilaksanakan hari ini Jumat (4/12/2020) malam. Di Gedung Serba Guna, Kecamatan Persisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat.
Hadir dalam kegiatan debat pertama tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini, Ketua Bawaslu Abdul Qodrat dan Empat anggota masing-Masing dari tim partai pengusung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Dalam debat publik tersebut tampil paslon Pasangan Pieter – Fahrurrozi nomor urut 1, dengan partai pengusung PDIP, Golkar, Perindo, Gerindra, Pasangan Arya Lukita Budiwan – Erlina nomor urut 2 dengan partai pengusung Demokrat, PKB dan PBB, dan pasangan Agus Istiqlal – Zulqoini Syarif nomor urut 3 dengan partai pengusung Nasdem dan PAN.
Berbeda dengan Debat publik putaran pertama debat Publik calon Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat putaran kedua ini mengusung tema “ Menyerasikan Pembangunan Daerah Untuk Memperkokoh NKRI Serta Penanganan Covid -19 dan Peredaran Narkotika di Pesisir Barat “ disiarkan secara Live oleh satsiun TVRI Lampung dan Live Streaming oleh bebrapa Media Steraming yang ada di kabupaten Pesisir Barat.
Paslon yang berkontestasi bisa memberikan informasi secara mendetail, dan menyeluruh kepada masyarakat, dan nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan pilihannya dalam menetapkan pimpinan 5 tahun kedepan, pada 9 Desember 2020 nanti, ujar Ketua KPU Pesisir Barat.
“ Tentunya dalam kegiatan ini kita mengedepankan penerapan protokol kesehatan, “ tambah Marlini.
Setelah penayangan Profil ke 2 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Audriya Candra A dan Juwendra Asdiansyah, SE selaku moderator menjelasan tata tertib dalam pelaksanaan debat yang akan dilangsungkan.
Menurut Audriya Candra A dan Juwendra Asdiansyah, SE. pemandu debat itu, agar paslon dapat menjawab pertanyaan sesuai arah dan maksud pertanyaan serta memanfaatkan durasi waktu diberikan, pesan yang disampaikan harus saling melengkapi, dan dilarang menyinggung diri pribadi masing masing paslon. Edi