Headline

Antonius SH, Calon Kades Nusa Poring No. 5 Gugat Panitia Pilkades Terkait TPS Dua Mengkilau

×

Antonius SH, Calon Kades Nusa Poring No. 5 Gugat Panitia Pilkades Terkait TPS Dua Mengkilau

Sebarkan artikel ini

Melawi.Faktapers.id- Antonius SH, salah seorang calon kepala desa Nusa Poring No urut 5 Angkat bicara terkait penyelenggaraan Pilkades Di TPS ll mengkilau.yang diduga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan yang sudah ditentukan.

Perselisihan sengketa pilkades serentak desa Nusa Poring, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat memasuki babak baru. Gugatan terkait penyelenggara pilkades Desa Nusa Poring Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi yang dilaksanakan pada 22/12/2020.

“Terkait dengan gugatan tersebut, mengharapkan dengan terjadinya proses gugatannya nanti, dalam prakteknya akan melibatkan panitia penyelenggara di TPS Dua Dusun Mengkilau,” tandas Antonius saat dikonfirmasi Faktapers.id, Rabu (6/01/2021).

Lanjut Antonius Dia menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam proses pilkades serentak 22 Desember lalu.

Menurut Antonius laporan yang disampaikannya adalah terkait dugaan kecurangan Panitia Penyelenggara Pilkades Desa Nusa Poring Di TPS Dua Dusun Mengkilau.bSelanjunya Antonius meminta agar Instansi terkait segera melakukan penyelesaian. “Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Antonius menyampaikan sejumlah keluhan ihwal pelanggaran yang dilakukan panitia Pilkades serentak di Desa Nusa Poring, yang diduga berpotensi memenangkan salah satu calon. Dan diduga ada pembiaran dari pihak Panwas Pilkades.

“Namun sekali lagi kami tidak memutuskan apakan gugatan Saya dikabulkan atau tidak. Tetapi Saya Berharap Sepenuhnya Agar Hasil Pilkades Serentak terkhusus Desa Nusa Poring agar Dibatalkan Dan Saya meminta Kepada Pemerintah Terkait Memperpanjangkan Masa Jabatan PJ Sampai Pilkades Serentak 2022,” imbuh Anton.

Antonius SH Selaku Calon Kepala yang Merasa terzolimi sebagai calon pemohon dalam gugatan itu mengatakan, ditengah proses sengketa nanti, ari penyelesaian Harus melakukan investigasi tim penyelesaian perselisihan pilkades serentak tingkat kabupaten berlangsung.

Ia meminta DMPD untuk menyurati Bupati, agar tidak melakukan pelantikan untuk desa Nusa Poring.

“Dan Jangan sampai proses gugatan tengah dilakukan, Bupati malah melantiknya,” tegasnya.

Selain itu juga Antonius mengharap penyelesaian kasus tersebut jangan sampai menimbulkan kesan lamban dan jalan di tempat, padahal sesuai Peraturan Bupati No 117 tahun 2015, penyelesaian sengketa pilkades maksimal dilakukan tujuh hari kerja.

Ia juga berharap dengan adanya Laporan Gugatan tersebut, seluruh pihak yang berperkara terutama tim panitia desa dan pemerintah bisa menghormati aturan yang berlaku, dengan tidak melakukan pelantikan kepala desa di desa Nusa Poring.

“Untuk sementara pemerintahan diisi PJS (Pejabat Sementara) dulu,” pintanya. Skn.Abd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *