Headline

Dua Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polhut TNBB, Serahkan ke Reskrim Polres Buleleng

×

Dua Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polhut TNBB, Serahkan ke Reskrim Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, Faktapers.id – Nekat mencuri kayu ajenis Bidara yang merupakan kayu bahan obat di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dua warga Banyuwangi Tohori (40) dan Irfan Purnama dibekuk Polisi Hutan (Polhut) saat akan membawa barang curianya tersebut lewat jalur laut. Sementara dua pelaku lainnya Heri dan Atnan berhasil melarikan diri.

Kedua pelaku menurut Kepala TNBB Drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan. M.Si dikonfirmasi Faktapers.id Rabu (20/1) pagi sebelum pelaku digiring kemapolres Buleleng menjelaskan peristiwa 29 Desember 2020,

“Para pelaku sudah dijadikan TO oleh Satgas Polhut yang diresort Prapat Agung.Pelaku ini sudah beberapa kali masuk kawan dan sempat kepergok tetapi bisa melarikan diri. Dan ini yang terakhir dilakukan. Anggota sebelumnya sudah menyusun strategi untuk menangkap pelaku ini, baik pengawasan dari laut juga dari darat dan sudah diketahui jenis boat yang digunakan.Dan ditangkap pukul 20.00 wita,” terang Ngurah Krisna .

Berkali kali lepas dan kini kedua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan keproses hukum untuk pertanggungjawabkan perbuatanya.

”Kita akan kembangkan apakah yang bersangkutan ini saja atau ada yang lain, yang jelas kita lihat dikawasan Semenanjung Prapat Agung samapi ke arah Gondang banyak kayu jenis itu ditebang. Untuk jenis kayu itu Bidara ada 70 batang dengan diameter 10cm s/d 20 cm.

Kedepan sesuai dengan tugas rutin Polhut patroli menjaga kawasan TNBB yang sering terdampak ilegal Loggingnya disana ada 6 orang Polhut secara bergabntian selama 4 hari, dari pohon yang ketahuan ditebang itu akhirnya pelaku ditangkap,”jelas Ngurah Krisna.

Sementara Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Prasetyo, didampingi Kasubag Humas dan Kepala TNBB Drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan dalam keterangan persnya Rabu (20/1/2021) di Mapolres Buleleng mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Tohari (60) dan Irfan Purnama (19). Sedangkan dua orang yang buron yakni Heri dan Atnan

“Barang bukti yang diamankan berupa 78 batang kayu pahit ukuran 2 meter, dua gergaji dan perahu bersama mesinnnya,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan AKP Vicky, pelaku pada tanggal 29 Desember 2020 lalu dengan sengaja datang dari Banyuwangi ke kawasan TNBB.

Selanjutnya mereka mencuri kayu Bidara ysng diangkut dari kawasan TNBB untuk dijual ke Banyuwangi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *