Polisi Tangkap 8 Tersangka Pemalsuan Surat Tes Swab Antigen

×

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pemalsuan Surat Tes Swab Antigen

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka berinisial RSH (20), RHM (22), IS (23), DM, MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23) terduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tes swab antigen yang dijual melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa awalnya polisi menangkap RSH yang berperan menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up namun status hasilnya adalah non reaktif Covid-19.

“Pertama kita amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif,” papar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Menurut Yusri, kedelapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam menawarkan surat tes swab palsu agar pembeli dapat melakukan perjalanan sesuai keinginan pembeli.

“Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok,” imbuh Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari 8 tersangka, ada satu orang masih di bawah umur. Sehingga dalam konfrensipers tersebut tudak bisa ditampilkan.

“Kita mengamankan 8 tersangka, satu masih di bawah umur. Para tersangka akan terus kita proses sebagai upaya penegakan hukum dari menertibkan masyarakat supaya tujuan pemerintah bisa berhasil dan tepat guna,” terang Tubagus.

Tak hanya itu, Tubagus pun mengatakan akan memprises juga oknum pemakai jasa hasil Test Swab palsu tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *