Jakarta, Faktapers.id – Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan mengungkap sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari dua kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku, diantara nya SAP ( 15 ), MF als B ( 17) dan RM als M ( 22 )
Mirisnya dari penangkapan kasus pencabulan tersebut, pelaku SAP ( 15 ) merupakan seorang pelajar smp dan korban berinisial AM ( 17 ) yang merupakan pelajar sekolah menengah atas ( SMA )
Kapolsek kembangan Kompol H Khoiri didampingi KPAI, Putu elvina, Ketua MUI Jakarta Barat Kh Abdurrahman Soheh dan P2TP2A, Siti Nurhayati mengatakan, bahwa Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini mengamankan sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur
” Ironisnya kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang masih dibawah umur dan korbannya juga yg masih dibawah umur ” ungkap kompol H Khoiri, Kamis (18/3/2021).
Pengungkapan ini menurut Kapolsek sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk menangani kasus tersebut, dimana hal tersebut sangat mempengaruhi masa depannya
Sementara Ketua MUI akarta Barat KH Abdurrahman Soheh mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan kita semua. Sebagai anak bangsa harus ikut peduli terhadap perkembangan anak, baik fisik maupun mentalnya, baik lahir maupun batin nya
“Mari bentengi anak kita dengan nilai nilai moral peradaban dan ahlak, revolusi mental serta akhlak” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan, bahwa kami dari Polsek Kembangan berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan. “Pertama Kasus ini terjadi Januari dilakukan oleh 2 orang, satu dewasa satu anak anak usianya 16 tahun,” terangnya.
Dalam kasus kedua Korbannya anak anak juga. korban perempuan anak anak usia 17 dan pelaku berusia 15 tahun
” Memang ada fenomena, yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak whats app ” ujar Niko.
Niko memaparkan “Jadi misal saya korban, saya gak punya teman saya minta tolong rekan saya punya kontak what’s app lebih banyak agar saya dipromosikan. Nanti si pelaku lihat, sambil menirukan percakapan pelaku “Wah boleh nih kenalan ” kemudian timbul semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan
” Pelaku yang masih berstatus pelajar Sekolah menengah pertama ( smp ) diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan. Sehingga korban yang berstatus pelajar sma terpedaya oleh pelaku” ungkap Kanit Niko
Dari kasus tersebut yang dilakukan oleh pelaku SAP (15) terhadap korban AM umur 17 dari kenalan korban sering diajak jalan oleh pelaku namun sering kali ditolak, karena alasan takut dimarahi oleh orangtuanya. Dan pada tanggal 8 maret 2021 sekitar pukul 18.30 Wib pelaku mengajak korban jalan dan akhirnya korban mengiyakan. Dan korban kemudian dijemput oleh pelaku di depan Jl. Muhasyim Gg Dulmatan Kota Tangerang menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan kemudian pelaku mengambil hp milik korban dan memasukannya kedalam box motor. Pelaku kemudian mengajak korban ketempat sepi yang berada di samping kolam renang villa meruya kembangan, dengan alasan ingin menemui temannya
Lanjut Niko menjelaskan, setibanya dil okasi kemudian pelaku menarik korban hingga jatuh terlentang kemudian korban berteriak “tolong tolong”. Tapi karena lokasi tersebut memang sepi, maka teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar. Pelaku pun langsung menduduki perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak.
“Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut. Meski korban sempat melawan pelaku dengan menendang nendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak, namun korban tidak berdaya, karena kakinya dipegang oleh pelaku lantaran korban ingin berteriak. Kemudian pelaku memukul wajah korban bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal. Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma ujar,” papar Niko
“Setelah pulang kerumah kemudian korban mengadukan nya kepada ibu korban, mendengar anaknya telah mendapat kan perlakuan tersebut kemudian mendatangi polsek kembangan untuk membuat laporan,” tambah Kanit.
Kemudian kasus kedua, sambung Niko, korban RA oleh pelaku MF dan RM kenalan diajak ke rumah lalu dibujuk bujuk dan dirayu rayu ujung ujungnya dicabulin.
“Dimana korban RA diajak oleh pelaku MF untuk belajar bersama setibanya di rumah pelaku. Kemudian korban diajak ke kamar atas sambil merayu rayu. Kemudian pelaku MF memegang bagian dada korban. Namun sama korban tangan pelaku didorong agar tidak memegang bagian dada korban. Tapi pelaku terus merayu kepada korban kembali. Hingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
“Setelah puas mencabuli korban, lalu pelaku MF mandi dan beralasan ingin beli sparepart motor. Tapi ternyata pelaku memanggil pelaku lain yaitu temennya RM,” kata Niko.
” eh ini gue ada temen cewek nih lo kalau mau kesini aja dateng tapi pinter lo lah ngomong ” ucapan MF kepada temannya RM.
Setelah RM tiba di lokasi, kemudian naik ke kamar dan mencabuli korban,” kata Niko.
Lebih jauh Niko menjelaskan, bahwa setelah kami menerima adanya laporan tersebut, kemudian kami bersama team bergerak cepat melakukan profiling melalui kontak whats app. Hingga akhirnya kami bersama team berhasil mengamankan pelaku.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 76D uu No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” kata Kanit Niko. */Ibeng