Headline

Terkait Kasus Pembunuhan MRR, Ayah Korban: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

232
×

Terkait Kasus Pembunuhan MRR, Ayah Korban: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ayah MRR, korban pembunuhan di Kalideres, meminta agar pelaku AI alias A dihukum setimpal. Diketahui MRR tewas ditusuk di Jalan Bulak Teko RT 01/RW 11, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (19/4/2021) malam.

Hal itu diungkapkan Ujang Rahmat, orang tua korban MRR, saat bertemu dengan penasehat hukumnya H. Sarmili SH dari Kantor Hukum Marslaw, Minggu (25/4).

“Harapan minta pelaku agar mendapat hukuman yang setimpal dan sesuai peraturan Undang- undang yang berlaku,” kata Ujang kepada wartawan.

Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya guna memberi efek jera terhadap pelaku pembunuhan terhadap anaknya. Keluarga korban berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Lebih lanjut, Ujang pun meminta kepada penasehat hukumnya H.Sarmili agar tetap mengawal kasus ini hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan adil.

“Kami dari pihak keluarga meminta pertolongan kepada H. Sarmili untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” harapnya.

Tak hanya itu, Ujang pun menyampaikan terima kasih kepada Kantor Hukum Marslaw yang sudah mau membantu untuk mengawal kasus ini tanpa pamrih.

Dikesempatan yang sama, H.Sarmili mengatakan pihaknya akan terus membantu mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.

“Doakan kami dari kantor hukum Marslaw agar selalu diberikan kesehatan untuk tetap bisa mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” tegas Sarmili yang juga Pembina Bang Japar Indonesia (BJI) Presda Jakbar.

Sarmili pun mengingatkan kepada keluarga korban untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian.

“Mari kita berikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, karena kurang dari 1×24 jam pelaku dapat ditangkap,” ucap H.Sarmili.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial MRR tewas ditusuk usai bermain futsal di Kalideres. Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui bahwa korban ditusuk oleh kubu tim lawan saat bermain futsal. Tim lawan diduga tak terima lantaran harus membayar uang taruhan dan sewa lapangan sebesar Rp, 300 ribu. Selain MRR, pelaku juga membacok rekannya berinisial P yang mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kirinya

Sedangkan MRR usai ditusuk dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Namun saat korban hendak dibawa ke rumah sakit oleh warga, dalam perjalanan nyawanya tak terselamatkan.

Atas insiden itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah celurit berukuran besar yang digunakan untuk menusuk korban, satu stel pakaian jersey warna biru merah bertuliskan Respect Futsal Academy berlumur darah, dan satu celana jeans warna biru berlumur darah. Lalu, sepasang sendal warna putih dan satu jaket warna hijau bertuliskan Bobbles Jeans berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman 7 tahun penjara.ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *