Headline

Hanya Soal Sepele, Alasan Pria Telanjang Diatas Motor Karena Kalah Taruhan Bola

×

Hanya Soal Sepele, Alasan Pria Telanjang Diatas Motor Karena Kalah Taruhan Bola

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Masyarakat beberapa hari yang lalu digegerkan dengan beredarnya pria telanjang diatas sepeda motor. Video dengan durasi dua puluh dua menit itu tersebar luas di media sosial dan dapat ditonton semua orang. Lima orang diperiksa dalam kasus itu, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Klaten Utara ini mempunyai peran berbeda. YR selaku pemeran aksi telanjang, sedangkan ID adalah perekam dan penyebar video. Tiga orang teman yang lain status sebagai saksi dalam pembuatan video bugil tersebut. Hingga akhirnya, video itu kini tersebar luas.

“Motif YR melakukan aksi bugil karena kalah taruhan bola final liga champion antara Chelse vs Manchester City dengan saksi AR. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa siapapun yang kalah membuat gimik melepas pakaian ditempat umum,” terang Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, Kamis (3/6/2021).

Nah ternyata, lanjut dia, dalam perjanjian tersebut YR kalah, lantas pada hari Selasa (1/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB saksi AR datang ke rumah tersangka untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. Video tak senonoh inipun mendapat perhatian jutaan netizen yang berkomentar negatif.

“Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian ataupun telanjang dan salah satu temannya tanpa sepengetahuan merekam dari belakang serta mendistribusikan dimedsos hingga viral,” ujarnya.

Kasatreskrim menuturkan, dari lima orang yang telah diperiksa dua dinyatakan tersangka dan lainya hanya sebagai saksi. Dia menyebut lokasi aksi bugil tersebut berada di wilayah Jalan samping Pengadilan Negeri Klaten arah Perum Griya Prima, Desa Jonggrangan, Klaten Utara.

Atas perbuatan kedua tersangka terancam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Pidana 10 (sepuluh) tahun. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *