Headline

Maling Motor Bereaksi di Enam TKP, Polsek Kuta Utara Bekuk Saputra Pemuda Lombok Tengah

×

Maling Motor Bereaksi di Enam TKP, Polsek Kuta Utara Bekuk Saputra Pemuda Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Bali.Faktapers.id-Adanya laporan pencurian sepeda motor dari korban Elena Kartsagkouli (28) asal negara Yunani yang tinggal di Villa No. 3 jalan Tunjung Mekar No. 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Selasa (1/6/) pukul 14.00 wita, berselang 3 jam kendaraannya sudah lenyap di gondol orang taak dikenal.

Dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Polsek Kuta Utara kemudian melakukan pendalaman, sepeda motor milik korban Honda CRF 150 cc warna Merah Putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT yang diparkir rumahnya dalam hitungan jam lenyap. Hasil pendalaman kemudian Reskrim Polsek Kuta Utara mengantongi ciri-ciri pelaku dan dari hasil pengejaran Badi Saputra (22) asal Lombok Tengah, NTB kemudian di bekuk.

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK dikonfirmasi tas kasus curanmor menjelaskan kasus, bermula dari laporan korban Elena Kartsagkouli (28) asal negara Yunani yang tinggal di Villa No. 3 jalan Tunjung Mekar No. 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung setelah korban memarkir sepeda motor Honda CRF 150 cc warna Merah Putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT miliknya di parkiran rumahnya pada hari Selasa (1/6/2021) pukul 14.00 wita.

“Padahal motor dalam keadaan terkunci, sedangkan kunci motor masih di bawa korban,” Jelas Putu Diah.

Atas laporan ini pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ditempat kejadian, astungkara pelaku dengan cepat dapat didentifikasi dan segera ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr. K atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara, D.Tr.K.

“Setelah ditangkap di kawasan Panjer Denpasar pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 6 TKP yakni di Tuban dekat Masjid pinggir jalan sekitar awal Desember 2020 (Motor Scoopy warna Merah dan disimpan di Sanur), di Taman Pancing sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Beat warna Hitam), di Legian melakukan bersama sekitar akhir Januari tahun ini (Motor Nmax warna Hitam), di Pecatu sekitar awal April 2021 (Motor RX King warna Hitam), di Kedonganan sekitar awal April 2021 (Motor Honda CRF) dan di Canggu melakukan sekitar awal Juni (Motor Honda CRF)” Beber Putu Diah

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda CRF 150 cc warna merah putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT di amankan di Polsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tegas Mantan , Kasat Lantas Polres Buleleng, Kapolsek Mengwi

“Masalah Kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan,” tutupnya AKP Diah Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *