Headline

Puluhan Motor Hasil Balapan Liar Diamankan Polres Buleleng, Juga 2 Joki Taruhan

×

Puluhan Motor Hasil Balapan Liar Diamankan Polres Buleleng, Juga 2 Joki Taruhan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id -Puluhan sepeda motor berbagai jenis diamankan Lantas Polres Buleleng dalam ops Yustisi, pengamanan puluhan sepeda tersebut atas tindak lanjut keresahan masyarakat dengan adanya balapan liar dijantung kota Singaraja,Bali.

Penindakan keresahan mayarakat ini di mulai dari 28 Mei 2021 pukul 03.00 wita yang terjadi di kawasan Terminal Penarukan dan seterusnya hingga berlanjut penindakan pemuda balapan liar pada 1 Juni 2021 di seputaran Desa Pemaron dan Desa Panji dan berhasil menangkap dua joki serta uang taruhan sebesar 500 ribu rupiah.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., Rabu (2/6) bertempat dilobi Mapolres Buleleng dengan didampingi Kasat Lantas Iptu Anton Suherman, S.T.K., S.I.K.,Kabag Humas dan jajaran.

AKBP I Made Sinar saat jumpa pers di Mapolres Buleleng menerangkan, balapan liar yang sering dilaksanakan anak muda selain meresahkan, juga mengakibatkan kerumunan di masa pandemi ini, “Tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kerap terjadi balapan liar yang dilakukan anak-anak muda, dimana saat ini para palajar tersebut sedang melaksanakan daring.Dalam waktu belajar tersebut, pada malam hari digunakan sebagai ajang trek-trekan dan menimbulkan keluhan dari masyarakat diseputaran TKP itu sendiri. Nah kita lakukan upaya penindakan terhadap aksi anak muda tersebut. Saat kita tindak anak-anak muda ini sangat cerdik, mana kala anggota polisis melintas mereka tidak akan mengurungkan niatnya balapan dan sebaliknya. Aksi mereka ini menutup ujung-ujung jalan yang digunakan balapan,”jelas AKBP Made Sinar Subawa

Dua joki asal Desa Bulian kemudian diamankan, menariknya mereka menggunakan mobil pick up untuk mengangkut kendaraanya yang akan digunakan untuk balapan dan bongkar pasang diatas pick up. Anak muda tersebut dijerat pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009,yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3.000.000.. Untuk para Bengkel yang berupaya membantu para joki tersebut memodif dan cun sepeda motornya Polres Buleleng akan memberikan peringatan tegas.

Sedangkanpengendara yang lain dapatdilakukantindakan “ Tilang “ sesuai dengan kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan perorangan. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *