Headline

Bermaksud Pinjam Rp 100 Juta via “Online”, EIA Malah Tertipu KSP ECCINDO

×

Bermaksud Pinjam Rp 100 Juta via “Online”, EIA Malah Tertipu KSP ECCINDO

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/08/2021) sore, menerima laporan dari seorang korban penipuan berkedok pinjaman online yang merugikan korban inisial EIA hingga hampir Rp 4 jutaan.

Berawal  komunikasi EIA dan mendapatkan refrensi teman korban  SS yang memberitakan ajakan serta bukti foto postingannya melalui facebook bahwa SS berhasil meminjam modal berupa uang 100 juta dengan cicilan yang ringan 1.8 juta selama 5 tahun melalui pinjaman online KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ECCINDO.

Dari situlah  EIA tertarik untuk meminjam dana tersebut lalu menghubungi SS melalui chatingan whatsapp.

Dari informasi SS akhirnya korban menghubungi KSP ECCINDO, berlanjut dengan chatingan whatsapp KSP ECCINDO meminta korban untuk mengirimkan sejumlah biaya administrasi.

Korban dimintai biaya administrasi Rp 350 ribu, selanjutnya membayar uang Rp 2 juta untuk biaya pencairan dana tersebut,  selanjutnya biaya untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 1.5 juta dengan total keseluruhan Rp 3.850.000. Namun setelah menunggu lama dana pinjaman 100 juta setelah pengecekan, uang yang dijanjikan tersebut tidak ada, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini kepada Setral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Barat.

“Saya korban makanya saya melaporkan ke polisi, jangan lihat kerugiannya tapi ini kasus penipuan dan harus di.proses” kata EIA.

“Kasus ini buat pelajaran buat saya dan masyarakat, jangan sampai ada korban selanjutnya” tambahnya.

“Polisi harus segera menangkap pelakunya, karena saya anggap sudah ada bukti bahwa ada unsur pidananya” pungkasnya.

Selanjutnya,  berkas Laporan Polisi (LP) sudah diterima oleh Bagian Umum Satreskrim Polres JakBar untuk dipelajari dengan melampirkan bukti bukti screenshot chatingan Facebook dan whatsapp.

Bila terbukti ada pidana dalam kasus tersebut maka para pelaku bisa dijerat Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara serta KUHP pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *