Headline

Mantan Bos Hotel Melka Dikejar Tim Kejati/Kejari Buleleng, Takut Buron Akhirnya Serahkan Diri

×

Mantan Bos Hotel Melka Dikejar Tim Kejati/Kejari Buleleng, Takut Buron Akhirnya Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id -Mantan Bos Hotel Melka Lovina lama buron setelah terpidana diperkarakan dalam kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.

Tim Tabur 371 Kejaksaan Negeri Buleleng dan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengejaran terhadap (DPO) Karl Gulther Meyer alias Kala bulle asal Jerman. Tim memburu terduga yang bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok.

Kala telah dipantau pergerakan dari rumah anaknya di Jalan Subak Mataram – Lombok selama 1 Minggu. Dalam operasi penangkapan dilakukan pada hari Minggu (1 Agustus 2021 pukul 14.00 wita), sayang dikejar terpidana mendahului kabur ke Bali waktu dini hari via Pelabuhan.

Tim berkoordinasi dengan keluarga dan penjaminnya, disarankan untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi. Perdebatan masalah keberadaan terpidana berlangsung alot. Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali.

Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali.

Kala yang merupakan warga jerman dalam kasus bangunan Hotel Melka itu, mereka bertiga kerjasama dengan 1, Bule Denmark dan 2 Bule Jerman termasuk dirinya. Menariknya Kala sempat pulang kenegaranya dan Kala menjadi buron selama 10 tahun.

Terpidana memiliki keluarga di Lombok dan Bali, dan takut bermasalah lebih lanjut akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, pada hari Senin 2 Agustus 2021 pukul 12.00 wita, diantar oleh sopirnya sendiri.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dan dimasukkan Ke LP Singaraja untuk menjalani hukuman. Kajari Buleleng melalui Kasi Intel Agung Jayalantara dikonfirmasi saat perjalanan menuju Bali mengatakan,

“Tim Minggu kemarin berangkat menuju Lombok untuk melakukan pemantauan sembari penangkapan DPO ini atas perkara penipuan. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Seminggu kita pantau keberadaan yang bersangkutan tinggal bersama anaknya di jalan Subak , Mataram/Lombok. Tim yakin dan dilakukan komonikasi dengan keluarga malah yang bersangkutan sudah lebih awal melarikan diri ke Bali waktu subuh dengan mobil truk malam,”ujar Agung Jayalantara Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *