Headline

BPJS Ketenaga Kerjaan Buleleng Serahkan Santunan JKm 42 Juta Untuk Ahli Waris Gede Budiarsana Meninggal Dikroyok

387
×

BPJS Ketenaga Kerjaan Buleleng Serahkan Santunan JKm 42 Juta Untuk Ahli Waris Gede Budiarsana Meninggal Dikroyok

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Sesuai intruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak kepada pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan pada sektor informal (pekerja bukan penerima upah). Ini bertujuan agar pekerja mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Hal itu disampaikan Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, pada hari ini.

Ida menyatakan bahwa jumlah pekerja informal lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Apalagi dalam kondisi pandemi yang membuat siapa pun seharusnya perlu mendapatkan jaminan sosial.

“Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan. Jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik ke depannya,” ungkap Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa pengobatan tanpa biaya serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Penyerahan santunan kematian kepada akhli waris Gede Budiarsana asal Desa Kubutambahan yang meninggal di Denpasar akibat ditebas oknum , penyerahan yang dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Singaraja, Hery Yudhistira. Camat Kubutambahan Gede Suyasa, Kades Kubutambahan di kantor camat setempat Senin (27/9)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Herry Yudisthira kepada awak media mendampingi Camat Kubutambahan Gede Suyasa mengatakan, “Terhadap korban dalam kasus pengeroyokan di Monang maning yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kami langsung tindak lanjut korban dengan pengecekan data korban. Sebelumnya kita cocokan data korban dengan data kepesertaan dan akhirnya memang benar korban terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan membayar iuran setahun sebesar Rp-216.000 setelah yang bersangkutan berhenti bekerja sebagai tenaga sekuriti, Mengingat kasus tersebut bukan kasus kecelakaan kerja, maka hak yang diterima oleh ahli waris adalah santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah.”ujar Yudisthira

JKm 42 juta itu dengan proses tidak lama, menurut Hery Yudistira “Rabu 22 /9/2021 berkasnya masuk dan keesokan santunan sudah kita bayarkan melalui rekening ahli warisnya. Almarhum baru menyertakan kepersertaanya setahun jadi haknya diterima 42 juta berbeda apabila yang bersangkutan meninggal karna kecelakaan kerja tentu ada hak tambahan dan santunan beasiswa bagi anaknya. Serta jika lebih dari 3 tahun itu mendapat santunan bea siswa maksimum 174 juta untuk biaya pendidikan anaknya sampai jenjang keperguruan tinggi,”jelas Herry Yudisthira.

Sementara ahli waris istri dari korban Ni Made Hirayanti yang menerima santunan sebesar 42 juta sangat berterimakasi diberikan santunan kerja diberikan Pemerintah mengatakan, “merasa terbantu diberikan JKm selain meringankan beban upacara kematian yang bulan lalu kami laksanakan juga merasa terbantu bermanfaat bagi anak-anak kami. Semoga BPJS Ketenaga Kerjaan Singaraja selalu diberikan perlindungan Tuhan Yang Maha Esa serta kami bisa kuat menjaga anak-anak memberikan impian mereka,”ujar istri Gede Budi sembari meneteskan air mata Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *