Headline

Polri Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Pengadaan Alkes Senilai Rp 30 Miliar

×

Polri Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Pengadaan Alkes Senilai Rp 30 Miliar

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap tindak pidana investasi fiktif terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar. Korps Bhayangkara turut menangkap seorang wanita berinisial TNA (36) yang merupakan tersangka kasus investasi fiktif tersebut.

Tersangka diketahui melakukan aksi kejahatannya dengan modus operandi mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di beberapa rumah sakit sejak pertengahan tahun 2020 dengan cara membuat SPK (surat perintah kerja) fiktif yang dibuat sendiri oleh tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat Polda Jatim menerima 6 (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.

“Total kerugian dari 6 LP hampir 30 miliar. Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah,” tambah Kabid Humas Polda Jatim saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (26/1).Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *