DaerahKalimantan

Pemerintah Lakukan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Usulan Dua Desa

×

Pemerintah Lakukan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Usulan Dua Desa

Sebarkan artikel ini

Melawi,Faktapers Id – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali melakukan verifikasi dan validasi bersama Lembaga Bela Banua Talino, yakni Pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat Desa Upit kecamatan belimbing dan Desa pelaik keruap kecamatan Menukung, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Melawi tahun 2022, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Selasa (22/2/2022)

Kegiatan tersebut dibuka Sekda Kabupaten Melawi, Drs.Paulus, dihadiri Dirut LBBT, Kepala BPN Melawi,Asisten I Pemda Melawi, Camat Menukung, Camat Belimbing dan sejumlah kepala desa, kepala instansi serta sejumlah tokoh adat dan Tokoh Masyarakat.

Sekda Melawi Drs Paulus mewakili Bupati Melawi mengatakan, expose hasil verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat Kabupaten Melawi, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Tentu dalam rangka penerbitan keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat, yang merupakan salah satu syarat untuk penetapan hutan adat oleh Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Mengingat masyarakat hukum Adat di dua Desa terkait, sudah menyampaikan dokumen permohonan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tentu sangat lah perlu kiranya kita Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera menyelesaikan proses pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Melawi,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, nantinya kita tinggal menentukan tentang kewenangannya dari sisi hukum adat itu seperti apa. Kemudian bagaimana menata kebersamaannya dengan hukum positif yang tidak bertentaangan. Kita harus bagian dari hukum nasional dan harus mampu mengangkat untuk kebaikan. Sehingga nantinyaa akan mendapat pengakuan dari negara.

“Capaian berikutnya kita harus mencapai ketertiban. Ada suasana yang tertib, yang rapi yang nyaman. Kita adalah salah satu instrumen satu kesatuan. Jadi tindak lanjutnya, setelah pengakuan masyarakat adat, penataan infrastruktur kelembagaan, kewenangan, barulah menginventarisir hak-haknya. Hak yang paling pokok mendapatkan pengakuan. Tentu kita harapkan dengan kerjasama ini akan terjadilah ketertiban terhadap pengaturan nilai-nilai, hak milik serta bagaimana menciptakan untuk membantu pemerintah daerah dengan Adil-Pantas dan Hebat berlandaskan gotong Royong, Harmonis dalam keberagaman,” paparnya. Abd/Skn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *