DaerahBali

Pansus II Bahas Retribusi PBG, Membangun Perhatikan Perda tentang PLP2B

×

Pansus II Bahas Retribusi PBG, Membangun Perhatikan Perda tentang PLP2B

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat bersama pihak Eksekutif guna membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlamgsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/4).

Pansus II dipimpin Putu Mangku Budiasa, SH, MH, guna menyampaikan bahwa Ranperda Retribusi PBG sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pengembang perumahan karena saat ini masyarakat pengembang tersebut sangat kesulitan dalam mengurus PBG.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, retribusi PBG ini jauh lebih rendah dibandingkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga retribusi PBG ini kedepannya bisa membantu meringankan masyarakat. Selain itu, Mangku Budiasa juga mengingatkan kepada pihak Eksekutif terkait dalam pelaksanaan penerbitan ijin SKRK dan KKPR kedepannya harus tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) tentang PLP2B yang mengatur mengenai lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam rapat itu juga disampaikan untuk kecamatan yang belum memiliki RDTR, maka persetujuan KKPR wajib didasarkan pada rekomendasi Forum Tata Ruang yang anggotanya terdiri dari pihak Eksekutif, Akademisi, pakar -pakar lingkungan dan juga BPN.

Selanjutnya Ranperda ini akan dibahas oleh internal Pansus untuk dievaluasi sebelum nantinya akan mendapat proses lebih lanjut. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *