DaerahBali

Dua Pelaku Jambret Pedagang Di Pasar Anyar Singaraja Dibekuk Reskrim Polres Buleleng

×

Dua Pelaku Jambret Pedagang Di Pasar Anyar Singaraja Dibekuk Reskrim Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Akhirnya ketangkap dua pelaku penjambretan terhadap pedagang di pasar Anyar Singaraja Bali, kala itu korban sedang tertidur diatas kursi menunggu pembeli pada Sabtu (19/4) sekitar jam 05.00 wita /pagi.

Datang dua pemuda kakak beradik mengendarai sepeda motor dan berjalan masuk ketempat jualan korban dan secara pelan mengintai sasaranya dan berhasil melarikan tas korban yang berisi uang 20 juta.

Korban yang beralamat di Desa Bungkulan/Buleleng pun langsung melaporkan peristiwa dialami ke Polres Buleleng, kendati lama dalam melaksanakan penyelidikan tetapi pelaku berhasil ditangkap pada 10 April 2022 dan digiring ketahanan Polres Buleleng.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dua pelaku kakak beradik Maulana (18) tinggal di Kerobokan dan Susanto (24) tinggal indekost di perumahan Babakan desa Panji dengan kampung asal darJalak Putih Kelurahan Banyuasri dibekuk. Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kedua pelaku yang dikorek keterangannya oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng sesuai barang bukti dan hasil rekaman cctv yang sempat beredar luas yang dilakukan dengan cara bersama sama datangiTKP untuk mengambil barang berupa Tas slempang yang terbuat dari plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi uang tunai sekitar sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 1(satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, buku tabungan Bank BRI, dan nota belanjaan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika S.I.K., M.H, menggantikan AKP Yogie mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, seijin Kapolres Buleleng kepada awak media 10 Mei 2022 mengungkapkan,

“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Modus Operandi yang dilakukan kedua pelaku untuk bermain judi dan menghidupi dirinya sehari hari. Hasil pencurian masih tersisa Rp- 960.000,-“jelas AKP Hadimastika. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *