DaerahBali

Bank Nur Abadi Laporkan Pegawai Lapas Singaraja Gede Arka Wijaya ke Polisi Dugaan Berita Bohong

×

Bank Nur Abadi Laporkan Pegawai Lapas Singaraja Gede Arka Wijaya ke Polisi Dugaan Berita Bohong

Sebarkan artikel ini

.Singaraja.Faktapers.id –Direktur PT. BPR Nur Abadi Nyoman Widiyasa akhirnya mendatangi Penyidik Polres Buleleng Senin (6/6) didampingi pengacaranya.

Kedatangan sang Direktur ke Polres Buleleng melaporkan pegawai non aktif Lapas Klas IIB Singaraja yang tak lain adalah Gede Putu Arka Wijaya atas dugaan cemarkan nama baik(berita bohong) terhadap BPR Bank Nur Abadi berlokasi di desa Desa Sangsit kecamatan Sawan, Buleleng.

Arka sebelumnya pada Selasa (31/05) datang berorasi lebih dari 20 orang dilengkapi spanduk didepan Bank tersebut guna menanyakan sertifikat yang digunakan sebagai agunan dikatakan keberadaanya tidak jelas dan seolah menuduh PT. BPR Nur Abadi membawa sertifikat SHM nomor 1028 a/n Putu Arimbawa atas obyek yang berlokasi di Desa Sambangan.

Menurut Direktur PT. BPR Nur Abadi Nyoman Widiyasa, sertifikat tersebut sesuai cover note notaris/PPAT berada di notaris untuk proses balik nama ke Gede Putu Arka Wijaya yang selanjutnya akan dijaminkan di PT. BPR Nur Abadi. Namun saat ini kenyataan telah beralih atas nama pihak ketiga yaitu bernama Putu Dodi Prahita, dimana menurut Dodi Prahita memperoleh hak milik tersebut membeli dari Arka Wijaya dengan menunjuktan bukti kwitansi DP dan bukti transfer ke rekening Gede Arka Wijaya

Proses peralihan hak ke pihak ketiga yaitu Putu Dodi Prahita tanpa persetujuan tertulis dari Bank,”papar Nyoman Widiyasa.

Dengan adanya stetmen yang dilontarkan oleh Arka Wijaya pada tanggal 31/5/2022 seolah-olah PT. BPR Nur Abadi telah bersalah dan menzoliminya.

Lanjut Nyoman Widiyasa usai melaporkan Arka di Polres Buleleng kepada awak media mengatakan, “Indikasi penyebaran berita tidak benar. Sesuai dengan spanduk yang dibawanya telah menyebabkan kegaduhan dikalangan masyarakat,”ujar Nyoman Widiyasa.

Arka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UURI no 1 tahun 1946 dan/atau pasal 45A ayat (4) dan pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dimuka umum.ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *