DaerahJawa

Mediasi Polemik Tower di Gunung Gajah Masih Buntu, Warga Nyatakan Pikir-pikir

×

Mediasi Polemik Tower di Gunung Gajah Masih Buntu, Warga Nyatakan Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id– Pemerintah Desa Gunung Gajah memediasi yang kedua kali antara pihak Warga RT 04 dan RT 06 Dukuh Gabahan, Desa Gunung Gajah, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten dengan pihak PT Tower Bersama Group (TBG) berlangsung alot dan masih ngambang.

Kepala Desa Gunung Gajah, Yoyok Kartiko Cahyo mengatakan, mediasi tersebut untuk mencari jalan keluar persoalan pembangunan tower. Diharapkan dalam mediasi yang kedua ini antara pihak warga, pemilik lahan dan vendor menemukan titik temu dan sehingga tidak ada yang dirugikan.

”Dalam pertemuan tadi, aspirasi warga langsung kita sampaikan kepada Kepala Pengawasan menara PT Tower Bersama Group. Peristiwa yang telah terjadi hendaknya menjadi pembelajaran bersama, sekarang dicari solusi yang terbaik sehingga tetap kondusif,” kata Yoyok, dalam sambutannya, Minggu (5/6/2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, dalam kajian hukum tidak ada permasalahan dengan perpanjangan izin tower tersebut. Namun demikian, yang timbul adalah masalah sosial masyarakat sekitar tower.

”Masalah sosial yang muncul ini perlu adanya mediasi supaya semua mencair. Maka kesepakatan diambil harus beberapa pihak yaitu pemilik lahan, warga dan pihak vendor,” imbuh Joko.

Joko mengatakan, untuk penyelesaian permasalahan ini sebisa mungkin ditempuh melalui jalur dialog saja. Menurutnya, keberadaan tower di Gunung Gajah tersebut juga penting dibutuhkan warga banyak, supaya masyarakat tidak kerepotan berkomunikasi.

”Kalau bisa persoalan ini cukup diselesaikan dengan jalur dialog saja antara pemerintah, pihak warga, dan perusahaan. Tidak perlu emosi, yang penting masalah bisa rampung tidak ada yang dirugikan dan memuaskan semua pihak,” ujar dia.

Sementara itu, Staf Tower PT TBG Semarang, Agus Riyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan mediasi sebagai itikad baik perusahaan terhadap warga Dukuh Gabahan untuk menyelesaikan masalah ini agar segera clear.

”Kami atas nama perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman ini, dan kami juga tidak menutup mata terkait kontribusi atau kompensasi ke warga,” jelas Agus.

Mengenai barang elektrik warga yang rusak, lanjut dia, akan dilakukan penggantian barang dan warga dipersilahkan untuk melaporkan.

”Keberadaan tower memang ada dampak positif dan negatifnya, karena itu, untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga disekitar tower, setiap tahun kami selalu melakukan pengecekan kemiringan tower,” tutup Agus.

Sugiharto (51) perwakilan warga terdampak menyatakan pikir-pikir terhadap tawaran dari pihak PT TBG, alasanya tuntutan warga belum sepenuhnya dikabulkan.

“Meski menyetujui izin sampai 2032, warga masih pada pendiriannya, daripada menimbulkan masalah setelah itu warga minta tower dirobohkan saja. Terlebih, warga masih sakit hati selama ini tidak pernah diajak musyawarah. Kalo tetap ngeyel warga akan menempuh jalur hukum lewat PTUN,” tegas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Desa Gunung Gajah memediasi antara pihak Warga RT 04 dan RT 06 Dukuh Gabahan dengan pihak PT Tower Bersama Group (TBG) ini berjalan yang kedua kali. Mediasi yang dilaksanakan disalah satu rumah makan di Bayat tersebut pihak pemilik lahan tidak hadir karena sedang berwisata.

Pertemuan tersebut berlangsung sekira 2 jam, yang dipimpin Kasatpol PP dan Camat Bayat, Kades, TNI dan Polri. Sementara, dari pihak perusahaan PT. TBG diwakili Agus Riyadi dan sejumlah warga terdampak didampingi tokoh masyarakat setempat. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *