DaerahSulawesi

Pemkab Gowa Dorong Pelaku Usaha Daftar Usahanya Melalui OSS Berbasis Risiko

×

Pemkab Gowa Dorong Pelaku Usaha Daftar Usahanya Melalui OSS Berbasis Risiko

Sebarkan artikel ini

Gowa , Faktapers.id —Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakatnya, salah satunya dengan mendorong seluruh investor maupun pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan Sistem OSS ini berusaha untuk mempermudah pelaku usaha untuk memulai bisnis usaha. Menurutnya mereka tidak perlu lagi khawatir harus memulai dengan proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha, namun dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko ini.

“OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan OSS yang berbasis risiko ini bisa dipercepat tidak lagi berminggu-minggu, bahkan berbulan,” ungkapnya.

Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta melalui satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait dan akan menghemat biaya.

“Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.

“Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri, sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelasnya.

Salah satu contoh kata Indra Setiawan, bagi masyarakat yang mengajukan izin UMKM jika dulu dibatasi Rp 500 juta, saat ini sudah bisa Rp 5 Miliar dan bisa diterbitkan NIB nya. Terkait persyaratannya sebagai risiko rendah cukup upload KTP, NPWP pribadi, NPWP perusahaan, dan mengikuti alur yang ada dalam OSS di oss.go.id

“Misalnya UMKM termasuk risiko rendah ini jika sebelumnya banyak rekomendasi yang dibutuhkan namun sekarang hanya satu, itupun akan bisa diakses lebih gampang dan selesai lebih cepat bahkan bisa langsung melakukan permohonan halal, bpom dan lainnya dalam sekali akses,” tambahnya.

Begitupun dengan risiko sedang yang membutuhkan surat pernyataan dan bisa dibuat secara mandiri seperti kesanggupan menjaga lingkungan. Sementara risiko tinggi kini maksimal bisa diperoleh dalam 20 hari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.

“Untuk risiko tinggi seperti Supermarket Besar itu harus lengkap analisa dampak ligkungan, analisa dampak lalin, SLF, sertifikat layak bangunan, yang lainnya cukup persetujuan bangunan gedung sesuai RT/RW. sudah bisa jalan,” kata Indra.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membuka Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko di Aula Dewi Sri, Rabu (15/6) mengatakan melalui Bimtek ini akan dilakukan pelatihan kepada pelaku usaha agar memahami bagaiamana proses pendaftaran melalui OSS.*/Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *