DaerahBali

Rumah Warga Julah Dibakar Massa,Kapolsek AKP Astawa Antisipasi Ketegangan

×

Rumah Warga Julah Dibakar Massa,Kapolsek AKP Astawa Antisipasi Ketegangan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Gara-gara masih sengketa tahan antara adat dan warga yang berlokasi di Desa Julah Dusun Batu Gambir Tejakula harus menerima pahitnya nasib, rumah di bakar massa

Sahrudin dan Sutiyah selaku pemilik rumah, seluruh isi rumahnya ludes dilahap sijago merah dan 3 ekor sapi milik Wayan Sidia dilepaskan oleh kerama adat.

Untuk antisipasi terjadi panasnya situasi, Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa bersam Danramil Kapten Rifa’i turun langsung ke lokasi di bantu Dalmas Polres Buleleng.

Diketahui lokasi obyek tersebut masih bersengketa antara I Wayan Darsana & I Made Sidia warga Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah Tejakula.

Sebelum terjadi pembakaran rumah, pukul 08.30 melaksanakan sembahyangan dipimpin oleh Bendesa Desa Adat Julah Kutut Sidemen bersama warga 100 orang lebih. Ketegangan situasi tersebut berawal dari dua hari sebelumnya dan memuncak hari ini Kamis (9/6) pukul 08.00 wita.

Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, kepada awak media mengungkapkan,”Masih dalam proses lidik dan sudah ditangani Polres Buleleng. Hari ini kami dilapangan masih bekerja mengantisipasi terjadi aksi berikutnya bersama Kades dan Danramil, tetapi warga sudah kondusif dan kita arahkan pulang kerumah masing-masing,”ujar AKP Astawa

Terhadap warga melakukan aksi tersebut, Kapolsek masih menggali keterangan beberapa saksi di TKP

Bendesa Adat membacakan silsilah lahan tersebut kepada warganya sembari bersih-bersih dan menanam pohon, memasang plang.
Bahwa tanah ini ( Loksi obyek sengketa ) merupakan tanah Desa adat Julah (Tegak Jro) berdasarkan sejarah prasasti tahun 1923 M (Menyampaikan seharah Desa julaj dan penduduk pendatang)
b. menjadi pengurus adat dari tahun 1997 dan di kasi tau oleh sesepuh Desa Julah bahwa Tanah adat Julah banyak berada di Banjar Dinas Batugambir di garap oleh warga baik yang berasal dari Desa Julah di banjar dinas tersebut malah terjadi pembakaran rumah dari keluarga Sahrudin istri dari Sutiyah

Dahulu warga Lombok tersebit yang diberikan pinjam pakai lahan dan mendirikan rumah sejak Bupati Buleleng Hartawan Mataram.

Berdasarkan hal itu di adakan rapat dan inventarisasi tanah adat, salah satunya tanah yang saat ini jadi masalah. Berdasarkan Keterangan Alm. Hasan Asari bahwa tanah itu disakap olehnya dan selama dia yang menggarap tetap melakukan penyetoran dan membuat surat pernyataan bahwa alm menggarap tanah Desa adat yang di tanda tangani oleh Alm. Hasan Asari dan istri keduanya.

Tahun 2018 yaitu ada program PTSL(prona) sehingga tanah tersebut di sertifikatkan BPN. Saat pengukuran Sitiyah yang menunjukn batas-batas tanah Duen pura sampai keluar sertifikat.

Tahun 2019 lahan tersebut baru mulai ada pihak keberatan, Maret tahun 2020 prajuru adat Julahdi undang semua oleh pihak BPN Singaraja dan beberapa kali pertemuan dan proses sempat facum. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *