DaerahBanten

Sidang Lanjutan Kepabeanan, Hakim Bongkar Kebobrokan Pelayanan Bea Cukai Soeta Di Persidangan

×

Sidang Lanjutan Kepabeanan, Hakim Bongkar Kebobrokan Pelayanan Bea Cukai Soeta Di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id –  Ketua majelis hakim, Rahman Rajaguguk, dan Alfin Suherman Pengacara terdakwa bongkar kebobrokan Pelayanan Bea Cukai Sukarno Hatta ( Soeta ) dalam lanjutan sidang dugaan pemalsuan Dokumen Kepabeanan.

Kasus Kepabeanan ini bermasalah sewaktu ada Pemberitahuan Impor barang ( PIB ) pindahan atas nama Clara Sandy dari Melberg Australia yang dikirim lewat Oltrans Indo Cargo sebanyak 192 Coli, Tanggal 14 Juni 2021 tapi tidak sesuai di manifes PIB.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eva Novianty dan Mayang Sari, dari Kejaksaan Negeri Tangerang menghadirkan 3 saksi, Akbar, Solichin dan Yenni, dalam lanjutan sidang kepabeanan, Selasa (7 / 6 / 2022) di PN . Tangerang.

Saksi Solichin di persidangan menerangkan, terdakwa Eka Rahmat yang di suruh Decy Waty mengurus pengeluaran barang pindahan sebanyak 192 Coli atas nama Clara Sandy dari Melberg – Australia, ditahan bea cukai Sueta karena isi tidak sesuai manifes barang.

Solichin yang sudah biasa mengurus barang yang bermasalah di Bea Cukai Sueta, minta tolong ke Akbar, untuk mengurus pengeluaran barang, Akbar meminta Rp 300 juta untuk biaya memperlancar pengeluaran barang dari tempat penimbunan kepabeanan.

Pengakuan Akbar yang menyanggupi mengeluarkan barang 192 coli dengan uang Rp 300 juta disampaikan Solichin ke terdakwa Eka Rahmat, dan selanjutanya terdakwa meminta biaya Rp 500 juta untuk biaya pengurusan ke Decy Waty.

Selanjutnya Akbar mengatakan meminta bantuan kepada Supriono di Balai Lelang Artha untuk membantu mengurus 192 Coli barang pindahan yang tidak sesuai dengan Dokumen di pengiriman barang.

Supriono pegawai yang pada saat itu bertugas di PT Balai Lelang Artha mengantar barang 129 Coli yang didalamnya sebagian berisi Onderdil pesawat sampai ke Rawa Bokor, dan selanjutnta dibawa ke pergudangan Swarna.

Anehnya saksi, Aknes Pegawai Bea Cukai Sueta yang sempat diancam Hakim dikeluarkan Penetapan penahanan, karena keteranganya berbelit belit, ketika ditanya hakim barang 129 coli sekarang ada di mana, saksi mengatakan masih di tempat penimbunanan kepabeanan.

Keterangan, Aknes sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Alvon Romeo, yang bekerjadi Oltrans Supriono yang bertugas di Tempat Penimbunan Indo Cargo, yang mengatakan barang dari dari Sueta sebanyak 129 Coli sudah diantar ke Ruko milik tersangka Decy Wati di Kelapa gading.

Sidang minggu depan, Alvin Suherman Pengacara terdakwa, Decy Wati meminta kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi Supriona dari dari pegawai PT Balai Lelang Arta. dan Arif Rahman Kasie TPK Kepabeanan.

Bonar M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *