DaerahBali

Gara-gara Warga Sangsit Ditangkap Pol Air Polda Bali Bawa Ikan Konsomsi, Kapal Pulau Sapeken Enggan Sandar

×

Gara-gara Warga Sangsit Ditangkap Pol Air Polda Bali Bawa Ikan Konsomsi, Kapal Pulau Sapeken Enggan Sandar

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id- Puluhan anggota Paguyuban TKBM (Tenaga Kapal Bongkar Muat) di pelabuhan sangsit mengeluh, pasalnya Kapal pembawa ikan komsumsi dari pulau sapeken Madura enggan sandar selama ini sejak ditangkapnya warga Desa Sangsit Kecamatan Sawan.Buleleng di wilayah Kedonganan Rabu (22/6) saat menggunakan Mobil Pick Up.

Alasan Pol Airud Polda Bali mengamankan warga Sangsit bernama Komang Suardika, saat membawa ikan komsumsi itu dari PPI ke Kedonganan dengan alasan tidak membawa surat karantina. Namun bicara karantina, tempat Karantina hanya ada di wilayah Gilimanuk Jembrana

Warga Sangsit di proses hukum selama ini, namun kasus tersebut mengambang. Padahal mobil yang digunakan sempat diamankan dan kini diberikan dipinjam pakai namun proses hukum belum selesai. Ada apa di Pol Airud Polda Bali yang mana kasus sepele dibesar-besarkan….?

Permasalahan tersebut membuat ABK Kapal dari Pulau Sapeken Madura enggan membawa ikan ke PPI Sangsit, takut kembali warga sangsit ditangkap. Secara aturan ikan dari pulau sapeken telah dilengkapi surat-surat dan sering menjalani pemeriksaan dari Pol Air Polres Buleleng.

Hal itu terungkap Jumat 8 Juli 2022 di Pelelangan Ikan PPI Sangsit saat sejumlah komponen masyarakat yang mengantungkan kehidupan keluarganya mengadu dihadapan Kelian Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Wayan Wisara dan Kades Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa serta pihak terkait di PPI Sangsit, Pol Air,TNI AL

Pertemuan yang juga dihadiri puluhan anggota Paguyuban Sopir Ikan Setia Kawan Desa Sangsit dan TKBM Desa Sangsit menyebutan sekitar bulan juni lalu, Komang Suardika yang membawa hasil tangkapan nelayan ke Pasar Ikan Kedonganan diamankan anggota Dit Polairud Polda Bali, sebab ikan yang diangkut mengunakan pickup tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.

“Penahanan itu ada benar ada salahnya, pertama benar kami tidak membawa surat karantina yang sesuai aturan dan salah karena sepanjang kami ketahui kantor karantina di PPI Sangsit tidak ada, kemana kami harus mengurus dokumen karantina itu,” ungkap Suardika.

Kelian Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Wayan Wisara membenarkan hal itu, bahkan akibat penangkapan yang dilakukan polisi itu akibat kurang lengkapnya dokumen menyebabkan para pemilik kapal dari Kepulauan Di Madura Jawa Timur menjadi was was serta menimbulkan ketakutan yang menyebabkan hilangnya rasa nyaman dan aman para pengusaha.

“Penangkapan atas kurangnya dokumen pada 22 Juni 2022 lalu, sangat berdampak pada jumlah kapal yang sandar di PPI Sangsit bahkan tidak ada sama sekali. Para pekerja di PPI ini mengeluh dan mengadukan kondisi ini,” beber Kelian Adat.

Hal senada diungkapkan Perbekel Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa sehingga berharap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan, sebab memberikan imbas pada pekerja. “Secara administrasi, karena sudah para pekerja sudah bekerja secara profesional. Tenaga dan pengangkut dikawal dari desa adat dan dinas sebagai pemasukan,” ujarnya.

Kades Sangsit Putu Arya Suyasa juga mengharap Stakeholder terkait membantu dan mengawal permasalahan yang ada, “sebab warga awam apa yang di cari disana. Nah, stakeholder dikawal dengan baik. Tempat ini sebagai pengupa jiwa dan selama sebulan penuh tidak sandar, sehingga berdampakpada kehidupan mereka,” tegasnya

Sementara, dari keluhan dan pengaduan para anggota Paguyuban Sopir Ikan Setia Kawan Desa Sangsit dan TKBM Desa Sangsit akan dilanjutkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait sehingga tidak membuat masyarakat Sangsit yang menggantungkan hidupnya kelaparan.

Sisi lain kondisi pelabuhan PPI Sangsit sangat memprihatikan, pelabuhan jebol seakan provinsi enggan mengurusnya dibiarkan terbengkalai, ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *