DaerahBali

Jaksa Masuk Desa, Sasar Desa Di Tejakula Beri Penerangan Hukum

×

Jaksa Masuk Desa, Sasar Desa Di Tejakula Beri Penerangan Hukum

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Kantor Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dipenuhi masyarakat dan Kejari Buleleng Rabu (6/7) pukul 09.00 wita

Jaksa Masuk Desa terkait pemahaman penerangan hukum, kegiatan yang dihadiri Kasi Intelijen Kejari Buleleng A.A.Ngurah Jayalantara, SH, MH., Bhabinkantibmas, Babinsa Tejakula Camat Tejakula I Kadek Suyasa,Kades Sambirenteng I Ketut Suwastika, Kades Les Gede Adi Wistara, Ketua LPM Sambirenteng Ketut Widiana, dan perangkat desa

Kades Sambirenteng yang membuka langsung acara sosialisasi Kejari Buleleng, “kami hanya bisa memaksimalkan kebijakan- kebijakan, kami masyarakat disini supaya tidak melawan hukum supaya bisa mencegah terjadinya konflik di desa, paling tidak jika kita tidak pintar setidaknya kita tahu, supaya tercipta suasana yang harmonis di desa kita, “papar Suawastika

Camat Tejakula Kadek Suwastika, juga memberikan sambutan atas kedatangan Kejari memberikan pemahaman hukum,

“Kepada Kejaksaan Negeri Buleleng yang sudah mengadakan acara penyuluhan hukum. Supaya masyarakat di desa setidaknya tahu apa itu hukum sehingga dalam mengelola dana-dana pemerintah dan bantuan-bantuannya supaya dapat di pergunakan sebagaimana mestinya. Kita hidup di atas jaman modern, kita hidup harus mengikuti pola mau tidak mau kita dipaksa untuk mengikuti pola karna semua sudah diatur tersistem secara online. Dan kita berada di sistem yang tidak menentu yaitu keputusan yang dapat berubah ubah dengan cepat sehingga kita harus sigap dalam menangani itu. Serta ketiga komples banyak sekali kebutuhan di jaman sekarang ini,”terang Camat

Kasi Intel Kejari Buleleng dihadapan para tokoh dan masyarakatnya dalam melakukan penerangan hukum di desa terkait pengelolaan dana desa supaya terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Banyaknya permasalahan seperti Problematika BUMDes, LPD, Aset Desa, Aset Desa Adat, Bantuan Hibah Pemda, Proses Pertanggung Jawaban, dan masalah-masalah yang up-to-date di desa Sembirenteg.

Bahwa adapun latar belakang diundangnya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penerangan hukum di Kecamatan Tejakula

” Kegiatan Jaga Desa sebagai bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat guna optimalisasi penggunaan Dana Desa.Bahwa kedepan Kejaksaan Negeri Buleleng akan tetap melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Desa, baik yang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran DIPA Kejaksaan ataupun selaku undangan narasumber dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan Aparatur Desa serta dalam rangka melaksanakan Perintah Jaksa Agung terkait Program Jaga Desa,”ujar Agung Jayalantara.

Lanjut Agung, Kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Desa tetap dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tema / topik disesuaikan dengan permasalahan serta klarakteristik pada masing-masing wilayah desa dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur pemerintahan desa,”jelasnya. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *