DaerahJawa

Kabar Gembira ! Unwidha Klaten Resmi Buka Program Penyetaraan

×

Kabar Gembira ! Unwidha Klaten Resmi Buka Program Penyetaraan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Atas perintah Undang-Undang tersebut, pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Terkait hal itu, Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten atas legalitas dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti), Unwidha Klaten membuka program peyetaraan. Atau disebut Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dihadiri sebanyak 401 Kepala Desa/Lurah dan Camat se-Kabupaten Klaten, pada Selasa, (5/7/2022).

Acara yang bertempat di Aula Gedung FKIP Unwidha Klaten ini dibuka oleh Rektor Unwidha Klaten, Prof Triyono dan hadir sebagai narasumber Bupati Klaten Sri Mulyani yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Klaten, Joko Purwanto, Sekretaris Inspektorat Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko.

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu dan berpartisipasi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa dengan menawarkan kegiatannya. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tidak hanya digulirkan oleh Kementrian Desa, tetapi juga oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi.

Wakil Rektor I Unwidha Klaten, Purwo Haryono menjelaskan program rekognisi pembelajaran lampau (Recognition of Prior Learning) telah diidentifikasi sebagai strategi yang tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya.

“Maksudnya begini, bapak dan ibu perangkat desa sudah berpengalaman dibidangnya masing-masing. Itu nanti, dapat diakui sebagai rekognisi pembelajaran lampau. Artinya kalau mereka kuliah tidak harus menempuh sebanyak 148 SKS akan tetapi ada pengurangan selama mereka bekerja dan itu legal sebagai kebijakan dari Unwidha dan Kementrian Pendidikan,” terang dia.

Purwo juga menjelaskan beberapa keuntungan dari pengakuan capaian pembelajaran lampau ini adalah menyediakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli yang sudah ada didunia usaha dan dunia industri. Memungkinkan secara cepat melakukan pelacakan kompetensi karyawan di dunia usaha dan dunia industri.

Selanjutnya, memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri, sebagai dasar yang kuat dalam analisis kebutuhan pelatihan dan perencanaan karir dan menumbuhkan budaya belajar dan motivasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan lanjutan.

“RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara,” lanjutnya.

Ia mengatakan program penyetaraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak linier dengan bidang kerja yang diampu.

“Penyelenggaraan perkuliahan ini ditempuh dengan cara sistem konversi pengakuan kredit atau Satuan Kredit Semester (SKS) atas capaian pembelajaran atau melalui pengalaman kerja yang telah dimiliki, sehingga tidak perlu mengambil semua SKS,” tandas dia. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *