Jawa

LPAI Pegang Teguh Kawal Hak dalam Upaya Perlindungan Anak, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Menertibkan Lembaga Perlindungan Anak

×

LPAI Pegang Teguh Kawal Hak dalam Upaya Perlindungan Anak, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Menertibkan Lembaga Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pimpinan Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. selaku Ketua Umum, masih pegang teguh untuk mengawal Hak dalam upaya perlindungan Anak Indonesia dan meminta pemerintah untuk membuat keputusan tegas dan menertibkan “Dualisme” di Lembaga Perlindungan Anak. Seperti diketahui, hingga kini ada organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perlindungan Anak lain, khususnya antara LPAI dan Komnas Anak yang masing-masing diklaim pimpinan Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait (AMS).

Mengenai tudingan membela terdakwa kasus pelecehan seksual terdakwa Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Alumnus Fakultas Psikologi (FPSI) UI, ini membantah bahwa hal tersebut adalah salah.

Dalam hal mengawal hak dalam upaya perlindungan Anak Indonesia, pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto ini menegaskan bahwa sejak dulu hingga sekarang, dirinya bersama LPAI dan seluruh jajarannya baik di pusat dan daerah, sama sekali tidak membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan pihaknya mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimana dilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya, dan tentu saja berharap bahwa pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa.

Seto menjelaskan, kehadiran dirinya pada persidangan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) pada hari Senin, 04 Juli 2022 yang lalu, murni sebagai Profesional dan juga sebagai Ahli. Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun. Ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan.

Namun, karena latar belakang Kak Seto sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak.

Tak hanya itu, pria bergaya rabut belah pinggir ini juga menyampaikan, bahwa proses-proses upaya menjaga hak anak dan melakukan upaya Perlindungan anak, harus dilakukan dengan Bijak, bekerjasama dengan baik, serta tanpa tendensi negatif. Dan yang paling utama adalah, dengan tidak melakukan kembali Pelanggaran terhadap hak anak.

“Oleh sebab itu, untuk melindungi hak dan perlindungan anak-anak, dibutuhkan orang sekampung, bukan hanya beberapa orang saja. Anak-anak itu merupakan anak kita bersama, dan melindungi anak perlu orang sekampung,” terang Seto Mulyadi dalam konferensi pers melalui zoom meeting, Jumat, (8/7/2022).

Dari Sekolah SPI, psikolog anak dari Mulyadi Effendy dan Mariati ini mengucap terima kasih atas segala perhatian, dukungan maupun koreksi dan kepedulian semua, khususnya terhadap kasus ini. Namun Seto juga meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap bijak dan sehat dalam misi membela hak anak dan dalam melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak.

Terkait adanya organisasi perlindungan anak lainnya, seperti LPAI dan Komnas Anak yang masing-masing diklaim pimpinan Seto Mulyadi dan AMS, Kak Seto menegaskan bahwa lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpinya adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. Dan hingga sekarang, LPAI memiliki kantor dan atau perwakilan di daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. LPAI di pimpin oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. selaku Ketua Umum, dan Ir. Titik Suhariyati selaku Sekretaris Umum.

Menurut psikolog kelahiran 28 Agustus ini, dari sisi keorganisasian, organisasi yang menamakan diri Komnas Anak, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah Ilegal. Hal tersebut karena pada tahun 2016 lalu, para Pemberi Mandat Kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPA-LPA di tingkat Provinsi, telah mencabut Mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNASLUB PA). Kemudian pada waktu itu, LPA-LPA pemberi mandat, meminta Kak Seto untuk kembali menjadi Ketua Umum. Akan tetapi saudara Arist Merdeka Sirait (AMS) tidak menerima hal itu, dan lalu tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak, dan kemudian membentuk LPA-LPA baru/tandingan di berbagai daerah.

“Oleh karenanya, kami juga memohon dan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU, agar dapat menertibkan organisasi tersebut, karena selain secara kronologis organisasi tersebut illegal, juga pemakaian nama “Komisi Nasional” adalah menyalahi peraturan Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini karena pemakaian nama ormas dengan kata ‘Komisi Nasional’identik dengan Lembaga yang dibentuk oleh Negara. Kemudian, juga terkait dengan logo LPAI yang sampai dengan saat ini masih tetap dipakai oleh organisasi-organisasi bentukan AMS tersebut di banyak daerah. Hal ini karena Logo LPAI telah sah dan resmi menjadi hak paten dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI),” pungkasnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *