Jabodetabek

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meminta Periksa PPAT Bermasalah

×

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meminta Periksa PPAT Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional terkait atas terbitnya AJB Nomor 86/ 2011 meminta MPPD Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap PPAT yang diduga melakukan pelanggaran sesuai pasal 12 ayat (7) yang tata kerja pemeriksaannya diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 35 Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018, tentang pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akte Tanah.

Dalam hal hasil pemeriksaan MPPD Kota Administrasi Jakarta Utara ditemukan adanya pelanggaran , maka MPPD Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan rekomundasi sesuai kewenangan pemberian sanksi yang akan diberikan kepada PPAT yang bersangkutan (23 Agustus 2021) yang menjadi Pelanggaran kode etik Notaris. LP/B/4483/IX/2021/ /POLDA METRO JAYA Tanggal 10 September 2021. Namun dibuka di SP2HP Online tidak dapat dibuka.

Pada hari Lonching SP2HP Online Kapolri Republik Indonesia, Drs. Listiyo Sigit Prabowo MM Si mengatakan, semoga tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi.

“SP2HP Online adalah layanan Kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang di tangani, agar masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan informasi penyidikan dan perkembangan perkara untuk mempermudah masyarakat untuk mengetahui perkembangan tersebut. Sigit juga membuat pernyataan secara tertulis SP2HP online .” terangnya.

Menurutnya SP2HP Krimum unit Harda 2 Polres Jakarta Utara sudah menyampaikan SP2HP sampai ketangan Johanes Sihombing,

Tetapi pada saat wartawan media ini menanyakan bahwa LP tersebut tidak dapat dibuka lewat SP2HP Onlaine, pada Rabu tanggal 6/7/22. Dan SP2HP tersebut sampai ke si pelapor yang dikirimkan Krimum Unit Harda 2 Polres Jakarta Utara,

Adapun isinya sebagai rujukan Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang ke Polisian Negara Republik Indonesia dan laporan polisi nomor LP/B/4483/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.Tanggal 10 September 2021 atau nama pelapor Johanes.

Hasil Penyelidikan yang sudah di aporkan sebagai berikut : (a). Telah dilakukan klarifikasi atas nama 1. Johanes Sihombing.2. Husni Thamrin 3. Sumihar Magdalena. 4. Jhonson Sihombing. 5. Dewi HimijatiTandija SH . 6. Berliana Sihombing. (b). Penyidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi ke-2 kepada sdri Rosmawati , namun belum hadir . (c).

Adapun rencana tindak lanjut adalah : 1. Akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Togu Pangihutan Simanjuntak. Dan akan melakukan pengecekan alamat Rosmawati.

Johanes Sihombing ditemuin di kediamannya mengakui kasus ini dilaporkan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam data autentik yang telah dilakukan terlapor Berliana dan kawan-kawab.

“Semoga cepat selesai dan tuntas. “tandasnya.

Rosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *