DaerahBali

Polres Buleleng Terlalu Dianggap Dini Tetapkan Tersangka Bendesa Adat Warkadea , Siap Tempuh Jalur Hukum

×

Polres Buleleng Terlalu Dianggap Dini Tetapkan Tersangka Bendesa Adat Warkadea , Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Penetapan tersangka dalam permasalahan tanah di Balai Adat Kaje Kangin Desa Kubutambahan, Buleleng penyidik Polres Buleleng dianggap terlalu dini, bahkan tidak memperhatikan sejarah tanah tersebut

Jro Pasek Ketut Warkadea yang selaku Bendesa Adat Kubutambahan ditetapkan tersangka saat dikonfirmasi Sabtu (30/7) dikediamanya mengaku ada unsur diskriminasi, “Saya memahami prosesnya dan saya punya hak hukum untuk membela diri bahwa saya tidak merasa bersalah karena persoalan ini berkaitan dengan adat secara luas. Kecuali saya mencuri uang secara pribada baru salah,”kata Warkadea.

Tanah yang dipermasalahkan itu, sejak tahun 1971 dikuasai dan dijadikan Balai Banjar Adat oleh warga setempat dan lahan tersebut sebenarnya diberikan oleh Gede Putra (almarhum) untuk pembangunan sekolah inpres yang saat ini bernama SD N 4 Kubutambahan dan SD N 5 Kubutambahan, bukan dari oleh Ketu Paang yang kini mempermasalahkan. Kelebihan tanah pembangunan sekolah, sejak tahun 1971 telah dimanfaatkan sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin, “Semua kepentingan umum (pasum) saat itu Kelian Dusunnya Nyoman Parta keluarganya Intaran Seputra, dulu bangunan berupa gubuk setelah dapat bantuan dari pemerintah ada perubahan bangunan dan penataan terdapat yang dulu bernama pipil (patok D). Ini sengaja ada oknum memanfaatkan Ketut Paang selaku keluarga Gede Putra untuk menggugat tanah itu, kenapa tidak dulu…?,”kesal Warkadea.

Menurut Jro Warkadea, pihaknya telah mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Desa Adat Kubutambahan yang didaftarkan ke BPN Singaraja tahun 2018 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kini sertifikat tersebut pihaknya telah mengembalikan ke warga bernama Ketut Paang, “sudah saya kembalikan dan sudah kami blok nomer sertifikat tersebut di BPN sesuai petunjuk, tetapi mereka menolak malah memberikan somasi dalam tenggang waktu 7 hari dengan dasar harus mengembalikan lahan tersebut seperti semula. Dan itu bangunan dari dulu sebelum saya menjabat sebagai Bendesa Adat bahkan itu ada bantuan dari pemerintah. Apa yang dirugikan lagi silahkan ambil lahan itu lagi,”paparnya.

Selaku Bendesa Adat bahkan Warkadea juga memberikan lahanya untuk Fasum secara iklas diberikan dan tidak mempermasalahkan. Geram dengan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Buleleng, Warkandea yang selama ini merasa benar dan diam akan berkoordinasi dengan tim hukum dan siap menempuh jalur hukum, “Sebenarnya males menanggapi padahal sudah diam selama ini, nanti setelah koordinasi dengan tim hukum bisa saja saya lapor balik,”terang Warkadea *ds*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *