DaerahBali

Curi Sepeda Motor Supra, Suarjana Alasangker Dibekuk Reskrim Polsek Singaraja

×

Curi Sepeda Motor Supra, Suarjana Alasangker Dibekuk Reskrim Polsek Singaraja

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id– Adanya laporan dari I Ketut Ngarjana alias Pasek (44) asal Desa Pohbergong /Buleleng ke Unit Reskrim Polsek Singaraja atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Rabu (3/8)

Unit Reskrim Polsek Singaraja seijin Kapolsek AKP Nyoman Pawana JN, Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika kemudian dengan Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Kadek Robin mengejar informasi dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Upaya penyelidikan berbekal informasi dari keterangan beberapa saksi 1 sepeda motor. Diketahui sepeda motor korban hilang di Banjar Dinas Poh, Desa Pohbergong,Buleleng. Korban pukul 11. 00 wita baru mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat semula, padahal sejak pagi motor tersebut masih dilihat parkir didepan rumahnya namun kunci tidak disadari masih nyantol dan ditinggal ke kebun. Namun saat kembali motor hilang tanpa diketahui pengambilnya

Berbekal informasi dan penyelidikan, 25 Agustus 2022 pukul 18.00 wita, mendapat informasi dari sepupu korban bahwa sepeda motor tersebut dilihat melintasi jalan menuju desa Selat/Sukasada dengan nopol aslinya DK 6052 VJ jenis Honda merk Supra warna hitam yang dikendarai oleh Komang Artayasa(55) asal Banjar Tegal Buleleng pengejaran pun dilakukan.

Komang Artayasa kemudian berhasil ditangkap dan dilakukan intrograsi dan diketemukan dengan Roy, pengakuanya sepeda tersebut membeli dari pelaku Roy sebesar 1.200.000 dengan nama asli Nengah Suarjana yang dijual Roy. Motor ditangkap dan sesuai laporan, Roy pun dikejar dan berhasil ditangkap kemudian intrograsi pun dilakukan Roy pun diamankan ke Polsek Singaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dari pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil dua unit sepeda motor lain ditempat yang berbeda.

Pelaku Suarjana dijerat pasa 362 KUHP pencurian dan penggelapan, Kapolsek Kota Singaraja menggelar press reales yang diawakilkan kepada Kanit Reskrim AKP Gede Diatmika bersama Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya di Selasa (30/8) pagi di Polres Buleleng seijin Kapolres AKBP Made Danuardana mengungkapkan,

“Modus kunci nyantol, motor dijual rata-rata 1.2 juta. Informasi kita kembangkan dan lakukan penyelidikan Roy berhasil kita tangkap dan amankan bersama barang bukti. Kasus masih kita kembangkan,” jelas AKP Darma Diatmika. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *