DaerahBanten

JPU yang Menyidangkan Terdakwa Gregronius Diduga Sudah Koordinasi Supaya Hakim Keluaran Penetapan

×

JPU yang Menyidangkan Terdakwa Gregronius Diduga Sudah Koordinasi Supaya Hakim Keluaran Penetapan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Angra dan Tommy Detasatria dari Kejari Tangsel yang menyidangkan, terdakwa Gregronius Adi Andrew, sebelum persidangan diduga sudah Koordinasi dengan Hakim agar mengeluarkan Penetapan Penahanan, kasus Kecelakaan Lalu lintas ( Laka ) di PN Tangerang, Rabu (24 / 8 / 2022).

Ketua majelis hakim Rahmat Rajagukguk, yang memeriksa dan menyidangkan,. terdakwa Gregronius sewaktu pemeriksaan identitas tidak menanyakan apakah terdakwa ditahan apa tidak, sebagai mana lajimnya hakim sebelum Jaksa membacakan dakwaan.

Terdakwa, Gregronius Adi Andrew, menurut JPU Tomy, sesuai Kronologis kejadian dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalanya , mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat mengalami kecelakaan. dan patah tulang paha.

JPU Angra dan Tomy, menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019 Tentang kecelakaan lalulintas ( Laka ) Jaksa tidak melakukan penahanan badan ( tahanan kota) ketika Penyidik menyerahkan berkas perkara ( P21 ) Kekejaksaan, sampai dilimpahkan ke pengadilan

Setelah Jaksa selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk, menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Harefa apakah ada keberatan dengan dakwaan Jaksa di jawab tidak.

Perkara laka ini, menurut pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa sudak Koordinasi dengan Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk agar dikeluarkan Penetapan Penahanan terdakwa Gregronius Adi Andrew.

Terbukti, Jaksa Angra dan Tomy sudah tau kalau, terdakwa Gregronius bakal di keluarkan Penetapan Penahanan oleh ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk, karena sebelumnya pengawal tahanan sudah mempersiapkan Rompi Tahanan.

Jaksa Tomy, yang dikonfirnasi selesai persidangan apakah terdakwa sudah tau kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan, menurut Tomy hanya Filing. kalau terdakwa bakal di tahan, katanya.

Penasehat hukum terdakwa yang dikonfirnasi masalah penahanan klainya sangat kaget, kalau tau mau ditahan sewaktu ditanya hakim masalah, dakwaan apa ada keberatan pasti saya keberatan.

Harefa sebagai, Penasehat hukum terdakwa, Rogelius Hendro tidak melakukan eksefsi ( keberatan ) atas dakwaan jaksa, agar perkara ini cepat selesai, karena Jaksa tidak melakukan penahanan, dan berharap sudah menghadirkan saksi dalam persidangan.

Bonar . M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *