DaerahBali

Pemberhentian Sepihak Dari Bendesa Adat Les-Penuktukan, MDA Bali Diperingati dan Terancam Digugat

×

Pemberhentian Sepihak Dari Bendesa Adat Les-Penuktukan, MDA Bali Diperingati dan Terancam Digugat

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id-Persoalan pemberhentian secara sepihak Jro Pasek Nengah Wiryasa selaku Bendesa Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula/Buleleng semakin meruncing.

Runcingnya persoalan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja No. 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr yang saat ini dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Padahal Jro Pasek Wiryasa telah mengajukan keberatan dengan bersurat langsung terkait Sosialisasi Perarem Tentang Tata Titi Nelinggihang Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan Masa Bhakti Peralihan Tahun 2021-2023, sebagaimana SK Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No. 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 masih status quo.

Kini, Jro Pasek Wiryasa langsung mendatangi kantor MDA Provinsi Bali untuk bersurat terkait dengan keberatan dan permohonan upaya penyelesaian sengketa Kelian Desa Adat Les-Penuktukan. Surat inipun ditujukan kepada Bendesa Agung Provinsi Bali, di Denpasar.

Jro Pasek Wiryasa mengatakan, surat yang diajukan ini berisi dasar keberatan dan permohonan upaya penyelesaian sengketa Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, yang masih terus bergulir. “Untuk menghindari adanya tuntutan hukum lanjutan, maka saya selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang diberhentikan sewenang-wenang, saya mohon MDA Provinsi Bali menghormati proses hukum,” kata Jro Wiryasa.

Mengingat persoalan ini masih dalam proses hukum yang sedang berjalan, maka MDA Provinsi Bali diminta tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan pemilihan Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya minta MDA Provinsi Bali agar melakukan penyelesaian secara adat terhadap sengketa yang terjadi tentang pemberhentian saya selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang justru tidak sesuai awig-awig, perarem dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang bergelar Jro Pasek,” ujar Jro Wiryasa.

Jro Wiryasa pun memberikan waktu MDA Provinsi Bali selama 7 hari kedepan sejak surat ini diterima oleh MDA Provinsi Bali, untuk bisa menindaklanjuti keberatannya.

“Ya, nantinya kalau dalam waktu 7 hari kedepan pihak MDA Provinsi Bali tidak menindaklanjuti surat saya ini, maka saya akan menempuh proses hukum,” pungkas Jro Wiryasa, saat didampingi salah satu Tim Kuasa Hukumnya, Putu Indra Perdana, S.H. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *