DaerahBali

Pentingnya Justice Collaborator Dalam Ungkap Kasus Begini Kata Lawyer Sunarta Dalam Diskusi Hukum

×

Pentingnya Justice Collaborator Dalam Ungkap Kasus Begini Kata Lawyer Sunarta Dalam Diskusi Hukum

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Viralnya pemberitaan pekan ini dari berbagai kasus, dimana didalamnya menyertakan peran seorang Justice Collaborator hal ini mendorong lembaga pemerhati hukum di Buleleng Bali angkat bicara.

Acara diskusi hukum Selasa (16/8) yang diselenggarakan LSM KoMPak di Kampus Unipas Singaraja mengundang berbagai pihak pada Selasa (16/08) seperti Lowyer Nyoman Sunarta,S.H, Dekan Unipas Singaraja, LSM Gema Nusantara ,para peserta dari mahasiswa hukum, KBO Polres Buleleng, Dosen Fakultas Hukum Undiksha yang bertemakan “peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kasus-Kasus Tindak Pidana Di Indonesia”

Menurut Penasehat LSM Kompak, I Nyoman Sunarta bahwa peran seorang Justice Collabarotor nantinya akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

“JC sangat dibutuhkan untuk mengungkap kejahatan extra ordinatary, diwilayah Singaraja menurut KBO, belum pernah terjjadi kasus JC di Buleleng,” Ujar Nyoman Sunarta SH.

Selain itu,Sunarta menerangkan bahwa di Buleleng tidak pernah ada status Justice Collaborator. Ini menjadi catatan penting bagi Kepolisian Polres Buleleng kenapa belum ada.

” Kemungkinan itu disebabkan kekurang fahaman dari pelaku itu sendiri dan pendamping dalam hal ini advokat dalam memberikan penjelasan pemahaman, keyakinan pada pelaku, tidak tahu dimana mengajukan, ini inisiatif pelaku dengan mengajukan permohonan kepada LPSK,” terangnya.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum UNIPAS Bali, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH, MH.,mengatakan bahwa Status Justice Collaborator mempunyai peran dalam membuka tabir kejahatan extra-ordinari.

Peran JC sangat penting mengurai kejahatan extra ordinari crime yang dilakukan secara berkelompok. Tujuan JC salah satunya mengungkap pelaku utama, selain itu dengan JC pelaku mendapatkan keringanan hukuman.

Hak yang diberikan negara kepada JC adalah perlindungan secara fisik dan psikis, karena pasti akan dimusuhi oleh kelompoknya dan pelaku utama.

Selanjutnya ada pemberlakun secara khusus, misalnya dipisahkan penahanannya, berkas pemeriksaannya dan ada penundaan penuntutan proses hukum, serta didepan pengadilan dimungkinkan tidak bertemu dengan pelaku utama.

Diterangkan juga oleh Dekan FH Unipas tersebut bahwa Justice Collaborator (JC) sendiri adalah pelaku tidak pidana atau salah satu pelaku tindak pidana dari penyertaan tindak pidana yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan hukum yang ia dan rekan rekannya lakukan mengungkap siapa perannya apa.

“Proses pengajuan ke LPSK yang menilai kelayakan apakah ia layak atau tidak jadi JC dengan syarat-syarat yang ditentukan LPSK,” imbuhnya.

Selain itu persyaratan sebagai JC adalah bukan Pelaku Utama, mengakui kesalahan dan mau bekerjasama, Kooperatif dalam pemeriksaan, mampu ungkap pelaku utama, jika harus menyertakan Keteranagan dari JC dari Jaksa. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *