HeadlineHukum & KriminalNasional

Polres Tangsel Tak Mampu Tuntaskan Kasus 351 KUHPidana, Pelapor Kecewa

×

Polres Tangsel Tak Mampu Tuntaskan Kasus 351 KUHPidana, Pelapor Kecewa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Penyidik Polres Tangsel dinilai lamban mengungkap kasus penganiayaan yang telah dilaporkan sejak pertengahan Maret 2022.

Tidak ada penjelasan detail mengapa pengungkapan kasus mudah itu seperti membentur tembok kokoh, padahal terlapor, bukti visum dan saksi sangat jelas dan terang benderang.

Korban Elfi Khairani Nasution, wanita kelahiran 1993 ini terpaksa melaporkan seorang pria berinisial RW yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Laporan itu tertuang pada TBL/B/480/III/2022/SPKT/Polres Tangsel Tanggal 13 Maret 2022. Korban yang menetap di Tangsel ini mengalami luka serius di sekujur tubuh, tangan dan wajahnya.

“Kejadiannya Minggu, 13 Maret 2022, di Taman Permata Millenium Blok B2 Kelurahan Binong Kab Tangerang,” ujar korban kepada faktapers.id.

Korban berharap pihak penyidik Polres Tangerang Selatan dapat mengungkap laporannya dan menahan terlapor. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *