Headline

Demi Keadilan, Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Brigadir J Minta PC Segera Ditahan

×

Demi Keadilan, Kuasa Hukum dan Keluarga Almarhum Brigadir J Minta PC Segera Ditahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Menjelang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kuasa hukum dan keluarga Brigadir J, meminta polisi segera menahan Putri Candrawathi (PC).

Hal tersebut dikatakan Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media pada konfrensi pers di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) sore.

“Indonesia merupakan negara hukum, sehingga Putri wajib ditahan. Hal ini untuk menciptakan keadilan bagi semuanya,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, alasan yang dikeluarkan polisi untuk tidak metahan PC dinilai aneh. Sebab menurutnya, jika karena alasan kemanusiaan, hal itu mestinya berlaku juga untuk kasus-kasus lainnya.

“Putri Candrawathi harus ditahan. Alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan itu seolah-olah yang lain yang ditahan itu margaswatwa. Hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan. Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara, Palembang, Riau, sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana? Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan,” tambahnya.

Tambah Kamaruddin, berdasarkan konstitusi setiap orang sama di hadapan hukum, Pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, agenda sidang Ferdy Sambo menjadi tolak ukur kebenaran akan ditegakkan dari tangan mafia. Kamaruddin berharap, pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menunjuk majelis sidang dengan baik. Sebab menurutnya, kasus tersebut memerlukan pihak-pihak titipan Tuhan yang harus dijaga.

“Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan,” pungkasnya.

Sebagai info, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs telah lengkap dan segera disidangkan. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *