Jabodetabek

Wali Kota Pastikan Pengajian Rutin Bulanan Bersama FUHAB Terus Berlangsung

×

Wali Kota Pastikan Pengajian Rutin Bulanan Bersama FUHAB Terus Berlangsung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Ulama Habaib (FUHAB) menggelar pengajian rutin bulanan yang berlangsung di halaman kantor Kecamatan Senen, Jalan Kramat Raya, Rabu (21/9/2022).

Dalam pengajian rutin tersebut dihadiri Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma beserta jajaran terkait.

Dhany Sukma mengatakan, pengajian ini akan berlangsung terus-menerus yang tidak hanya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga masyarakat dilingkungan kecamatan.

“Di sini (pengajian) ada nilai-nilai kebersamaan yang bisa kita gunakan dalam kehidupan sosial, kehidupan organisasi yang sarat akan masyarakat dan etika dari sebuah profesi serta moralitas individu atau pribadi,”.

Menurutnya, sehebat apapun sistem yang dibangun tanpa moralitas individu akan terjadi kekurangan dan penyimpangan.

“Ikhtiar yang kita lakukan pada hari ini sesungguhnya sebagai upaya memperkuat moralitas yang bersumber dari ajaran agama Islam,” ucapnya.

Dhany menuturkan, kegiatan pengajian rutin bulanan harus dijadikan alat untuk meningkatkan keberhasilan dan ketakwaan.

“Kegiatan ini semoga sebagai alat menebarkan kebaikan-kebaikan yang akhirnya bermanfaat bagi lingkungan,” tuturnya.

Senada dengan wali kota, Ketua FUHAB Kota Administrasi Jakarta Pusat KH. Fahrudin Wibowo mengungkapkan, kegiatan pengajian ini akan terus berlangsung meskipun dalam keadaan apapun.

“Seperti dikatakan Pak Wali Kota, kita dalam aktivitas sehari-hari jangan sampai mengamalkan syariat-syariat ajaran agama Islam,” tulisnya.

“Kalau umaro (pemimpin) dengan ulama, Insya Allah rakyatnya mendapatkan berkah dan keridhoan dari Allah SWT,” imbuhnya.

Paling baru para ASN khusyuk mendengarkan tauziah yang disampaikan Habib Alwi Alaydrus dan guru tetap pengajian bulanan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat KH. Maulana Kamal Yusuf dengan kitabnya Fathul Mu’in Bab tentang Sunah-sunah Wudhu. (Zul/Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *