DaerahBali

Warkadea Apresiasi Polres Buleleng Atas Penangguhan Proses Penyidikan

×

Warkadea Apresiasi Polres Buleleng Atas Penangguhan Proses Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Atas penetapan status tersangka kepada Bendesa Adat Kubutambahan Jro Ketut Pasek Wardadea gejolak dari permasalahan Balai Adat Kaje Kangin Desa Kubutambahan yang dilaporkan ahli waris dari Gede Putra (pelapor Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha)

Jro Warkadea terus mengikuti proses hukum yang dihadapi saat ini dan korperatif kendati banyak pihak yang mendesak agar Bendesa dipenjarakan bahkan diminta lengser dari jabatanya oleh segelintir oknum. Akhirnya keluar surat rujukan dari penyidik Polres Buleleng tertanggal 30 Agustus 2022

 

Salah satu poin dari isi surat rujukan itu, penyidik Polres Buleleng memberikan penangguhan penyidikan .Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan bahwa Menyikap permohonan penangguhan penyidikan saudara kepada Kapolres Buleleng Nomor 021/IWSVII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 terhadap perkara penyidikan yang ditangani sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI tanggal 8 Juni 2021 Dengan mempedomani
1. Pasal 81 KUHP:
2 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”);
3. Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: B-230/E/Ejp/01/2013
4 Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2540/XI|/RES.7.5/2021.

Sesuai hasil kordinasi dengan bagwassidik criminal umum polda ball untuk selanjutnya proses perkara pidana penyidikan menunggu adanya hasil putusan perdata yang incrah.

Bendesa Adat Kubutambahan yang dikonfirmasi awak media Faktapers.id Jumat (2/9) sangat mengapresiasi langkah penyidik Polres Buleleng,”Kami tetap mengikuti proses itu sampai ada keputusan Incrah dan Polres Buleleng telah mengikuti norma-norma hukumnya, tentu kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil penyidik”papar Warkadea

Sebelumnya perjuangan Warkadea bersama pendamping hukumnya Jro Sudarma,S,H., penyidikan dan penetapan tersangkat terlalu menggebugebu diambil oleh Polres Buleleng.

Diketahui tanah yang menjadi obyek perkara Wakadea dengan Ketut Paang sejak tahun 1971 dikuasai dan dijadikan Balai Banjar Adat oleh warga setempat dan lahan tersebut sebenarnya diberikan oleh Gede Putra (almarhum) untuk pembangunan sekolah inpres yang saat ini bernama SD N 4 Kubutambahan dan SD N 5 Kubutambahan, bukan dari oleh Ketu Paang yang kini mempermasalahkan. Kelebihan tanah pembangunan sekolah, sejak tahun 1971 telah dimanfaatkan sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin, dan Balai Dusun Kaje Kangin.ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *