Bali

Kresna Budi Sodok KPU Bali, Buleleng Usulkan Tujuh Atau Sembilan Dapil

226
×

Kresna Budi Sodok KPU Bali, Buleleng Usulkan Tujuh Atau Sembilan Dapil

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Usulan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) terus dilakukan KPU Buleleng bersama partai politik (Parpol) dan peserta pemilu serta masyarakat terhadap kajian untuk merumuskan hasil akhir dari usulan pemekaran Dapil di Buleleng.

Sebelumnya, KPU Buleleng tengah menggodok Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, pembentukan Badan AdHoc dan tahapan pencalonan.

Salah satunya KPU Buleleng merencanakan pelaksanaan satu kecamatan satu dapil sehingga pemerataan pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, tiga alternatif pemilihan dapil yang sudah ditentukan sebelumnya bisa diefektifkan agar menjadi uji publik.

Adapun opsi untuk rancangan Dapil yakni ada 6 Dapil dimana Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula menjadi satu Dapil, Kecamatan Gerokgak, dan Kecematan Seririt menjadi satu Dapil, Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Banjar menjadi satu Dapil, dan tiga Kecamatan lainnya seperti Buleleng, Sawan, Sukasada masing-masing satu Dapil.

Selanjutnya untuk opsi rancangan dapil kedua yakni ada 7 dapil dimana Busungbiu dan Seririt digabung menjadi satu dapil, Tejakula dan Kubutambahan satu dapil, sedangkan sisa lima Kecamatan masing-masing satu dapil.

Lalu opsi ketiga yakni dari jumlah 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng masing-masing ada satu dapil. Dari ketiga opsional itu jumlah kursi legislatif yang diperebutkan di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang jumlahnya 45 kursi.

Terkait usulan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, bahwa prinsip itu harus dilaksankan untuk masuk dalam Sistim Sidapil. Karena akan memberi saran 7 prinsip pemekaran Dapil tersebut harus terpenuhi untuk dikeluarkan rekomendasi.

”Saatnya masyarakat ikut terlibat dengan ikut memberi masukan kepada KPU karena nanti yang boleh dirubah hanya Dapil untuk Kabupaten.Sedang Dapil Provinsi dan Nasional sudah bersifat final,” kata Lidartawan usai memberikan presentasi pendidikan politik salah satu parpol di Gedung Laksmi Graha, Kamis (8/12/2022).

Dari hasil kajian itu, menurut Lidartawan, akan dikeluarkan rekomendasi untuk penetapan perubahan Dapil. Meski demikian, Lidartawan mengaku penetapan Dapil di 9 Dapil kecamatan lebih proporsional dan memudahkan kerja-kerja parpol untuk menempatkan wakilnya.

“Partai tidak akan susah menempatkan kadernya pada nomor urut satu. Berbeda dengan satu Dapil dua kecamatan tentu akan ada dua Ketua PAC yang harus ditempatkan. Dan ini juga akan semakin mendekatkan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Hanya saja, ketentuan perubahan Dapil pada 9 Kecamatan mengacu pada aturan adanya ketersediaan 3 kursi untuk masing-masing Dapil.

”Minimal harus ada 3 kursi keterwakilan kalau itu belum ada tidak boleh kecamatan dimaksdud menjadi satu Dapil atau kembali menggunakan opsi lama 6 Dapil itu lebih proporsional, tergantung pilihan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPD Partai Golkar Buleleng IGK Kresna Budi dengan getol mengusulkan kepada KPU Buleleng untuk menghilangkan opsi 6 Dapil yang sebelumnya digunakan karena sudah tidak relevan terlebih tujuan pemilu adalah untuk representasi keterwakilan rakyat. Dia minta hanya dua opsi yang dipertimbangkan yakni opsi 7 Dapil dan ospi 9 Dapil di masing-masing kecamatan.

”Yang 6 Dapil sebelumnya jangan lagi dijadikan opsi karena suah jelas tidak mewakili aspirasi. KPU haru melakukan perubahan meski tidak bisa dilakukan opsi 9 Dapil dimasing-masing kecamatan.Paling tidak KPU sudah melakukan perubahan agar terlihat bekerja,” tandas Kresna Budi. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *